Kasus Penganiayaan
Update Kasus Penganiayaan David Ozora, Kekasih Mario Dandy Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
AGH (15), kekasih Mario Dandy Satriyo (20) resmi ditahan Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan David Ozora (17).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Baca juga: Perjalanan Kasus Eks Ketua KPU Tanjab Timur Divonis Bebas, Hingga Akhirnya Dihukum 4 Tahun Penjara
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Ayah Mario Dandy Satriyo Dipecat Sebagai ASN Ditjen Pajak Kemenkeu
Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Kabar pemecatan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.
Terseretnya Rafael akibat ulah sang anak yang melakukan penganiayaan terhadap David Ozora, putra pengurus GP Ansor beberapa waktu lalu.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu.
penganiayaan
David Ozora
kekasih
Mario Dandy Satriyo
Direskrimum
Polda Metro Jaya
Rafael Alun Trisambodo
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan
Kemenkeu
Tribunjambi.com
Dipecat Sri Mulyani Rafael tak Dapat Uang Pensiun, Sembunyikan Aset atas Nama Keluarga |
![]() |
---|
Buntut Kasus Mario Dandy Aniaya David Ozora, Rafael Kini Dipecat Kemenkeu Sebagai ASN Ditjen Pajak |
![]() |
---|
Kondisi David Ozora Membaik dan Sempat Perlihatkan Emosinya, Kekasih Mario Dandy Hari Ini Diperiksa |
![]() |
---|
Harta Rafael Alun Trisambodo Disidik KPK, Ayah Mario Dandy Bakal Dipecat dari ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.