Berita Tebo

Kebelet Nikah, Anak Kandung di Tebo Jambi Nekat Bakar Rumah Ayah, Divonis 4 Bulan Penjara

RS (17) terdakwa pembakaran rumah ayah kandung dijalan Kelompok Tani, RT 2 RW 4 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo divonis

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
RS (17) terdakwa kasus pembakaran rumah orang tua di Kabupaten Tebo divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - RS (17) terdakwa pembakaran rumah ayah kandung dijalan Kelompok Tani, RT 2 RW 4 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo divonis 4 bulan penjara.

Kebakaran terjadi pada Sabtu (4/1/2023) sekira pukul 8.00 WIB beberapa waktu yang lalu.

Motif RS membakar rumah orang tuanya lantaran kesal kepada ayahnya,karena ia pernah meminta bantuan dana kepada orang tuanya untuk modal menikah, tetapi oleh orang tuanya diminta untuk bersabar.

Rabu (8/3/2023) merupakan sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo.

RS dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah telah melakukan pembakaran rumah orang tuanya diputus oleh Majelis Hakim 4 bulan penjara dan ditempatkan di Lapas Anak Muara Bulian.

Julian Marbun, Humas PN Tebo menyampaikan, hal yang meringankan terdakwa adalah, anak sudah mengakui perbuatannya dan menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: JPU Kejari Tebo Terima Putusan Hakim, Anak Bakar Rumah Orangtua Divonis 4 Bulan Penjara

Baca juga: Reses di Desa Muara Danau, Samsul Riduan Terima Keluhan Soal Jalan hingga Permintaan Mesin Jahit

Selanjutnya ,anak belum pernah dihukum dan ini merupakan masalah keluarga.

"Anak dan ayah sudah melakukan perdamaian," ungkapnya.

Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai keadaan yang meringankan.

Sementara itu Safe'i Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo menyampaikan, menerima putusan yang telah dibacakan oleh hakim dipersidangan, terdakwa merupakan anak dibawah umum.

"Kami JPU Kejari Tebo menerima putusan yang telah dibaca oleh Majelis Hakim," ungkapnya.

Kemudian Ayu Safitri, penasehat hukum menyampaikan, dirinya sebagai PH terdakwa RS menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

Menurutnya, putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dari terdakwa maupun masyarakat . (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: JPU Kejari Tebo Terima Putusan Hakim, Anak Bakar Rumah Orangtua Divonis 4 Bulan Penjara

Baca juga: Prof Salah Hassan: Transintegrasi Ilmu adalah Ide yang Luar Biasa di UIN Jambi

Baca juga: Gandeng Komunitas Motor Honda, Sinsen Gelar Nobar World Superbike 2023

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved