Berita Tebo

JPU Kejari Tebo Terima Putusan Hakim, Anak Bakar Rumah Orangtua Divonis 4 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa RS (17) yang diputuskan 4 bulan penjara.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
RS (17) terdakwa kasus pembakaran rumah orang tua di Kabupaten Tebo divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa RS (17) yang diputuskan 4 bulan penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Tebo, menuntut terdakwa delapan bulan penjara.

Safe'i Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebo menyampaikan, hari ini merupakan sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa RS (17).

Dirinya menyebut, menerima putusan yang telah dibacakan oleh hakim dipersidangan, terdakwa merupakan anak dibawah umum.

"Kami JPU Kejari Tebo menerima putusan yang telah dibaca oleh Majelis Hakim," ungkapnya.

Julian Marbun, Humas PN Tebo menyampaikan, hal yang meringankan terdakwa adalah, anak sudah mengakui perbuatannya dan menyesal, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya ,anak belum pernah dihukum dan ini merupakan masalah keluarga.

"Anak dan ayah sudah melakukan perdamaian," ungkapnya.

Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai keadaan yang meringankan.

Baca juga: Komunitas Yamaha Jupiter Z1 Sabak Barat Makin Solid dan Eksis

Baca juga: Menteri ESDM, Gubernur Jambi dan 8 Perusahaan Batu Bara Digugat, Warga Minta Kompensasi Rp 5 Triliun

Kemudian Ayu Safitri, penasehat hukum menyampaikan, dirinya sebagai PH terdakwa RS menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

Menurutnya, putusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan dari terdakwa maupun masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kerbakar rumah dijalan Kelompok Tani, RT 2 RW 4 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Rumah tersebut dibakar oleh anak kandunnya yang berinisial RS (17).

Kebakaran terjadi pada Sabtu (4/1/2023) sekira pukul 8.00 WIB kemarin.

Motif Rs membakar rumah orang tuanya lantaran kesal kepada ayahnya,karena ia pernah meminta bantuan dana kepada orang tua nya untuk modal menikah, tetapi oleh orang tua nya diminta untuk bersabar. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Reses di Desa Muara Danau, Samsul Riduan Terima Keluhan Soal Jalan hingga Permintaan Mesin Jahit

Baca juga: Prof Salah Hassan: Transintegrasi Ilmu adalah Ide yang Luar Biasa di UIN Jambi

Baca juga: Menteri ESDM, Gubernur Jambi dan 8 Perusahaan Batu Bara Digugat, Warga Minta Kompensasi Rp 5 Triliun

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved