Pemilu 2024
Surya Paloh dan Prabowo Kompak Sebut Penundaan Pemilu 2024 Tak Masuk Akal
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebut penundaan Pemilu 2024 tak masuk akal.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Penundaan Pemilu Disebut Rusak Tatanan Demokrasi
Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, menilai putusan PN Jakakrta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 telah merusak tatanan demokrasi.
Baca juga: Ini Kata Anies Baswedan Saat Surya Paloh Sebut AYH Pantas Jadi Cawapres
Supriansa menegaskan konstitusi telah membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun.
Tak hanya itu, kata Supriansa, konstitusi juga mengamanatkan bahwa pemilu diselenggarakan dalam waktu lima tahun sekali.
"Hal ini adalah perintah konstitusi sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa dilaksanakan," kata Supriansa, Jumat (3/3/2023).
Ia mengatakan, hukuman penundaan pemilu yang dijatuhkan PN Jakpus pada kasus perdata, seharusnya tidak mengikat ke semua partai politik.
"Sehingga tidak ada korelasinya dengan melakukan penundaan pemilu secara nasional," ujarnya.
Menurutnya, yang perlu diselesaikan adalah hak keperdataan Partai Prima, yakni pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Aldila Jelita Bantah Makan Sendiri Uang Sumbangan Raffi Ahmad, Akui Sudah Diserahkan ke Indra Bekti
Baca juga: 2024 Akan Dibangun Duplikat Jembatan Penghubung ke Kota Tebo Habiskan Dana Ratusan Miliar
Baca juga: 3 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Berhasil Diidentifikasi, Ini Identitasnya
Baca juga: Anies Baswedan Jadi Sorotan di Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Terbitkan Izin Mendirikan Bangunan
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.