Pemilu 2024
Surya Paloh dan Prabowo Kompak Sebut Penundaan Pemilu 2024 Tak Masuk Akal
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebut penundaan Pemilu 2024 tak masuk akal.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM- Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebut penundaan Pemilu 2024 tak masuk akal.
Sehingga keduanya kompak menolak isu penundaan pemilihan yang akan diselenggarakan 2024 mendatang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu Pemilu 2024 ditunda hingga 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo menilai upaya penundaan pemilu adalah hal yang kurang arif dan tak masuk akal.
Menurutnya, ketidaksetujuan soal penundaan pemilu ini juga telah disuarakan sejumlah tokoh-tokoh lainnya.
"Soal penundaan saya kira banyak yang sudah berkomentar ya dari banyak tokoh-tokoh,"
Baca juga: Bertemu di Hambalang, Prabowo Subianto dan Surya Paloh Satu Suara Soal Pemilu 204
Baca juga: Anies Baswedan Jadi Sorotan di Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Terbitkan Izin Mendirikan Bangunan
"Menkopolhukam kalau tidak salah sudah memberi suatu tanggapan dan itu kan Pengadilan Negeri masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya."
"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," ujar Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023) dikutip dari tayangan youTube Kompas TV.
Di kesempatan yang sama, Surya Paloh pun mengaku sependapat dengan tanggapan Prabowo Subianto tersebut.
"Saya pikir apa yang dijawab Mas Prabowo sama saja jawabannya sama saya. Apa bedanya? Titik dua sama dengan itu," ujar Surya Paloh.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap tergugat KPU.
Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU tersebut diketok pada Kamis (2/3/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.