Pemilu 2024

Surya Paloh dan Prabowo Kompak Sebut Penundaan Pemilu 2024 Tak Masuk Akal

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebut penundaan Pemilu 2024 tak masuk akal.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Prabowo Subianto dan Surya Paloh 

TRIBUNJAMBI.COM- Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto sebut penundaan Pemilu 2024 tak masuk akal.

Sehingga keduanya kompak menolak isu penundaan pemilihan yang akan diselenggarakan 2024 mendatang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu Pemilu 2024 ditunda hingga 2025. 

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Prabowo menilai upaya penundaan pemilu adalah hal yang kurang arif dan tak masuk akal. 

Menurutnya, ketidaksetujuan soal penundaan pemilu ini juga telah disuarakan sejumlah tokoh-tokoh lainnya. 

"Soal penundaan saya kira banyak yang sudah berkomentar ya dari banyak tokoh-tokoh," 

Baca juga: Bertemu di Hambalang, Prabowo Subianto dan Surya Paloh Satu Suara Soal Pemilu 204

Baca juga: Anies Baswedan Jadi Sorotan di Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Terbitkan Izin Mendirikan Bangunan

"Menkopolhukam kalau tidak salah sudah memberi suatu tanggapan dan itu kan Pengadilan Negeri masih di atasnya ada Pengadilan Tinggi dan sebagainya."

"Saya kira sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus," ujar Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/3/2023) dikutip dari tayangan youTube Kompas TV. 

Di kesempatan yang sama, Surya Paloh pun mengaku sependapat dengan tanggapan Prabowo Subianto tersebut.

"Saya pikir apa yang dijawab Mas Prabowo sama saja jawabannya sama saya. Apa bedanya? Titik dua sama dengan itu," ujar Surya Paloh

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap tergugat KPU

Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU tersebut diketok pada Kamis (2/3/2023). 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Penundaan Pemilu Disebut Rusak Tatanan Demokrasi

Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, menilai putusan PN Jakakrta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 telah merusak tatanan demokrasi.

Baca juga: Ini Kata Anies Baswedan Saat Surya Paloh Sebut AYH Pantas Jadi Cawapres

Supriansa menegaskan konstitusi telah membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun.

Tak hanya itu, kata Supriansa, konstitusi juga mengamanatkan bahwa pemilu diselenggarakan dalam waktu lima tahun sekali.

"Hal ini adalah perintah konstitusi sehingga putusan pengadilan jelas tidak bisa dilaksanakan," kata Supriansa, Jumat (3/3/2023).

Ia mengatakan, hukuman penundaan pemilu yang dijatuhkan PN Jakpus pada kasus perdata, seharusnya tidak mengikat ke semua partai politik.

"Sehingga tidak ada korelasinya dengan melakukan penundaan pemilu secara nasional," ujarnya. 

Menurutnya, yang perlu diselesaikan adalah hak keperdataan Partai Prima, yakni pada tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aldila Jelita Bantah Makan Sendiri Uang Sumbangan Raffi Ahmad, Akui Sudah Diserahkan ke Indra Bekti

Baca juga: 2024 Akan Dibangun Duplikat Jembatan Penghubung ke Kota Tebo Habiskan Dana Ratusan Miliar

Baca juga: 3 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Berhasil Diidentifikasi, Ini Identitasnya

Baca juga: Anies Baswedan Jadi Sorotan di Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Terbitkan Izin Mendirikan Bangunan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved