Kasus Penganiayaan

Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan Beda Sel Agar Tak Sekongkol Kaburkan Fakta Penganiayaan David

Tersangka penganiayaan David Ozora (17) putra Pengurus GP Ansor yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan di sel terpisah.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi/Istimewa
Mario Dandy Satriyo, David Ozora dan Shane Lukas 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka penganiayaan David Ozora (17) putra Pengurus GP Ansor yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan di sel terpisah.

Keduanya dipisahkan agar tidak bekerjasama dalam mengaburkan fakta aksi brutalnya.

Namun demikian, keduanya sama-sama ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan langkah tersebut diambil karena keduanya dikhawatirkan bersekongkol.

Persekongkolan yang dikhawatirkan tersebut untuk mengaburkan fakta kasus penganiayaan yang mereka lakukan.

"Iya dipisah, antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," ujar Kombes Hengki Haryadi dilansir dari Kompas.com, Senin (6/3/2023).

Dalam proses pemeriksaan awal yang dilakukan, Mario sempat memberikan keterangan palsu kepada penyidik dengan menyebut penganiayaan D merupakan perkelahian atau keributan.

Baca juga: Kondisi Terkini Korban Penganiayaan Mario Dandy, Ayah David: Belum Sadar, Masih Pakai Alat Bantu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Mario dan Shane sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (3/3/2023).

Keduanya sebelumnya ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Baca juga: Terancam 12 Tahun Penjara, Status Kekasih Mario Dandy Jadi Pelaku dan Dijerat Pasal Berlapis

Adapun untuk AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

Kondisi Terkini David Ozora

Kondisi terkini Cristalino David Ozora (17) belum sadar dari koma dan masih menggunakan alat bantu.

Kondisi korban penganiayaan korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) itu disampaikan sang ayah, Jonathan Latumahina.

Dia mengunggah kondisi terbaru sang anak melalui akun twitter pribadinya, Minggu (5/3/2023).

Dalam video yang berdurasi 38 detik itu tampak David dalam kondisi belum sadarkan diri.

Selain itu terlihat pula beberapa alat bantu masih terpasang di tubuh David seperti alat bantu pernapasan.

Namun, David tampak tidak menggunakan ventilator lagi.

Pada video tersebut, Jonathan juga menyertakan emoji hati berwarna merah.

Unggahan tersebut pun dikomentari oleh warganet dengan mendoakan agar David segera pulih.

"Alhamdulillah dan doaku selalu menyertaimu nak," tulis @addtaufiq.

"Kamu kuat David, semoga segera sehat dan pulih kembali, amiin." kata akun @jisatu01.

"Maringene (segera) sembuh le, kita ke Situbondo!!!" tulis @AfifFuadS.

Baca juga: Kekasih Mario Dandy Disebut Seperti Putri Candrawati, Tahu Ada Tindak Pidana Tapi Nggak Mencegah

Seperti diketahui, David telah terbaring belum sadarkan diri selama hampir dua minggu lamanya sejak dianiaya oleh Mario Dendy pada 20 Februari 2023 lalu.

Terkait perawatan, David pernah dirawat di RS Medika Permata Hijau selama dua hari.

Namun, kemudian dipindahkan ke RS Mayapada pada 22 Februari malam.

Menurut Advokat LBH GP Ansor, Muhammad Hamzah, dipindahnya David sesuai keinginan pihak keluarga agar memperoleh penanganan maksimal.

"Merujuk ke Rumah Sakit Mayapada supaya penanganan kritisnya David ini dapat dilakukan maksimal," jelas Hamzah dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, deretan tokoh nasional seperti Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; hingga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut menjenguk David.

Mereka pun turut mendoakan David agar cepat pulih dan mengutuk keras penganiayaan kepada remaja berumur 17 tahun tersebut.

Pasca insiden penganiayaan ini, kepolisian telah menetapkan Mario Dendy beserta rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.

Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Tahapan Pemilu 2024, Presiden Jokowi: Itu Sebuah Kontrovensi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal berlapis yaitu pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023).

Tak hanya itu, saksi AGH (15) pun turut berubah status hukumnya dalam kasus ini.

Hengki mengungkapkan AGH berubah statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Selain itu, Hengki juga mengatakan para tersangka dalam kasus penganiayaan David sempat mmeberikan keterangan tidak sebenarnya.

Hal ini berdasarkan pencocokan antara rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan alat bukti lainnya.

"Tergambar semua peranan (tersangka) semuanya di situ," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Osasuna vs Celta Vigo - Jadwal La Liga 7 Maret 2023 Pukul 03.00 WIB

Baca juga: Dinkes Kota Jambi Sediakan 200 Vial Vaksin Pfizer

Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Tahapan Pemilu 2024, Presiden Jokowi: Itu Sebuah Kontrovensi

Baca juga: Begini Tampang Terduga Pelaku Pembacokan Siswa SD Hingga Tewas, Mengaku Salah Sasaran

Artikel ini diolah dari Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved