Berita Kota Jambi
Soal Payung Hukum Jalan Khusus Batubara di Jambi, Sekda: Mestinya Perda 13 tahun 2012 Direvisi
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengakui dal membuat jalan khusus batubara perlu adanya revisi Perda nomor 13 tahun 2012.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengakui dal membuat jalan khusus batubara perlu adanya revisi Perda nomor 13 tahun 2012.
Di mana dalam perda itu diperintahkan selesai pembangunan jalan khusus selambatnya Januari tahun 2014.
Menurut Sudirman revisi perda tersebut telah diajukan ke pemerintah pusat, namun belum disetujui oleh kementerian.
"Mestinya di revisi itu, tapi belum disetujui," kata Sudirman beberap waktu lalu.
Dijelaskan sekda, bahwa di dalam undang-undang jalan telah memuat keharusan dalam membuat jalan khusus untuk tambang batubara.
Namun menurut dia revisi perda tersebut harus tetap dilakukan untuk payung hukum dalam pembuatan jalan khusus tersebut.
"Kalau untuk batubara memang harus jalan khusus, karena tonasenya berbeda," pungkasnya.
Baca juga: Irigasi Tidak Berfungsi, Puluhan Hektare Sawah di Tebo Menjadi Lahan Tidur
Baca juga: Dinas Dukcapil Kota Jambi Belum Bisa Layani Cetak e-KTP pada Layanan Kolektif Wilayah Pemekaran
Wali Kota Jambi Lantik Direksi Baru BUMD PT Siginjai Sakti |
![]() |
---|
Pendapatan Sektor Parkir di Kota Jambi 2025 Menurun |
![]() |
---|
Pendapatan Pajak Hiburan di Kota Jambi Meningkat |
![]() |
---|
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Disambut Antusias Masyarakat, 3 Hari Raup Rp534 Juta |
![]() |
---|
HUT ke-80 RI, Warga Jambi Taat Pajak Bakal Dapat Diskon Samsat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.