Berita Kota Jambi

Soal Payung Hukum Jalan Khusus Batubara di Jambi, Sekda: Mestinya Perda 13 tahun 2012 Direvisi

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengakui dal membuat jalan khusus batubara perlu adanya revisi Perda nomor 13 tahun 2012.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/musawira
Soal Payung Hukum Jalan Khusus Batubara di Jambi, Sekda: Mestinya Perda 13 tahun 2012 Direvisi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengakui dal membuat jalan khusus batubara perlu adanya revisi Perda nomor 13 tahun 2012.

Di mana dalam perda itu diperintahkan selesai pembangunan jalan khusus selambatnya Januari tahun 2014.

Menurut Sudirman revisi perda tersebut telah diajukan ke pemerintah pusat, namun belum disetujui oleh kementerian.

"Mestinya di revisi itu, tapi belum disetujui," kata Sudirman beberap waktu lalu.

Dijelaskan sekda, bahwa di dalam undang-undang jalan telah memuat keharusan dalam membuat jalan khusus untuk tambang batubara.

Namun menurut dia revisi perda tersebut harus tetap dilakukan untuk payung hukum dalam pembuatan jalan khusus tersebut.

"Kalau untuk batubara memang harus jalan khusus, karena tonasenya berbeda," pungkasnya.

Baca juga: Irigasi Tidak Berfungsi, Puluhan Hektare Sawah di Tebo Menjadi Lahan Tidur

Baca juga: Dinas Dukcapil Kota Jambi Belum Bisa Layani Cetak e-KTP pada Layanan Kolektif Wilayah Pemekaran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved