Kasus Penganiayaan
Rekening Konsultan Pajak Rafael Alun Trisambodo Diblokir PPATK, Istri akan Dikonfirmasi KPK
Rekening konsultan pajak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diblokir PPATK
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Salah satu aset yang mengatasnamakan Ernie Meike, adalah sebuah perumahan seluas 6,5 hektare di Minahasa Utara.
Baca juga: Kekasih Mario Dandy Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Terancam 12 Tahun Penjara
Di perumahan itu, terdapat salah satu perusahaan milik Rafael.
Namun, kepemilikan perumahan itu tidak disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi, kalau ditanya itu perumahan segede itu ada di LHKPN enggak, enggak ada. Yang ada sahamnya di perusahaan itu saja atas nama istri, atau saham istrinya di perusahaan itu,” kata Pahala.
Pahala mengatakan, KPK telah menerjunkan tim untuk mengecek perumahan di Minahasa Utara tersebut.
KPK kemudian melanjutkan pemeriksaan sejumlah administrasi, seperti pendaftaran perusahaan di pemerintah daerah (Pemda) setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya, ada 65.000 meter persegi, 6,5 hektar,” katanya.
Selain itu, KPK mengungkapkan, Rafael memiliki saham di enam perusahaan.
Di antaranya adalah Bilik Kayu Heritage Resto di Yogyakarta.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dikerjakan Besok, Begini Tata Cara dan Tuntunan Puasa Ayyamul Bidh
Baca juga: 86 Calon Jamaah Haji Batanghari Sudah Pelunasan Sejak 2020, Tak Lagi Bayar Biaya Tambahan
Baca juga: Mabes Polri Selidiki Penyebab Kebakaran Hebat Depo Pertamina Plumpang, Ini Kata Kapolri
Baca juga: Ibu dan Anak Ditemukan Tewas Berpelukan Saat Kebakaran Hebat Depo Pertamina Plumpang
Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com
Rafael Alun Trisambodo
Mario Dandy Satriyo
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Direktorat Jenderal Pajak
konsultan pajak
Tribunjambi.com
Terancam 12 Tahun Penjara, Status Kekasih Mario Dandy Jadi Pelaku dan Dijerat Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Kekasih Mario Dandy Jadi Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mario Dandy Disebut Terbukti Rencanakan Penganiayaan Berat, Polisi: Sempat Berbohong saat Diperiksa |
![]() |
---|
Kekasih Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan, Kasus Ditarik ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.