Kasus Penganiayaan

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo Sebagai ASN: Sedang Diperiksa Tak Bisa

Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ditolak Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa/ Tribunnews
Rafael Alun Trisambodo Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo 

Kini, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas harta yang diLaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael diduga masih belum melaporkan harta secara keseluruhan dan kecocokan profil dengan SPT pajak yang disampaikan, juga dengan kepemilikan properti, kendaraan, dan tas mewah.

Dalam konferensi pers, Wamenkeu juga mengomentari Pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea Cukai Jogjakarta yang viral lantaran pamer kekayaannya, Eko Darmanto.

Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal telah memanggil Eko Darmanto.

"Yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki," ujar Suahasil Nazara.

"Motor besar yang ditampilkan di media sosial adalah pinjaman, namun yang bersangkutan mengakui memiliki motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," tambahnya.

Baca juga: KPK Klarifikasi Rp 56 Miliar Rafael Alun Trisambodo 9 Jam, Berikut Daftar Harta Ayah Mario Dandy

Wamenkeu telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan investigasi yang mendalam terhadap Eko Darmanto atas perilaku kecocokan harta dan utang, serta etika dan disiplin.

"Jadi yang bersangkutan akan segera dibebas tugaskan," tegas Suahasil.

Kasus Mario Dandy Satriyo Mirip Kasus Sambo

Mario Dandy Satriyo (20) tega aniaya David (17) secara brutal lantaran ingin membela kekasih yang mengaku dilecehkan korban.

Sebab sang kekasih anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu itu beri keterangan telah dilecehkan.

Sehingga Mario murka terhadap korban hingga melakukan penganiayaan.

Mendengar hal kekasih dilecehkan, Mario Dandy Satriyo naik pitam hingga akhirnya melakukan serangan balik dengan menganiaya David.

Hal tersebut diungkap oleh Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, dikutip dari TribunJakarta.com.

Padahal, cerita itu belum bisa dipastikan kebenarannya dan hanya pengakuan sepihak dari AG.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved