Terjerat Kasus Suap Izin Apartemen Hotel, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun

Terjerat kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro, mantan Wali Kota Yog

Editor: Suci Rahayu PK
KompasTV/Ant
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) divonis 7 tahun penjara, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Terjerat kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Majelis hakim PN Yogyakarta menyatakan Haryadi terbukti sah dan bersalah melakukan tindakan korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta M. Djauhar Setyadi saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Selain itu, Haryadi dijatuhi denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai rangkaian perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Haryadi dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp165 juta.

Jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pidana, maka harta benda Haryadi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca juga: Ini Tuntutan dan Kesepakatan Antara Sopir Batubara dengan Pemprov Jambi

Baca juga: Alasan Ronny Talapessy Tolak Bantuan Dana dari Pendukung Bharada E

"Dalam hal terdakwa tak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tambahnya.

Majelis Hakim juga mencabut hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Untuk diketahui, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ditangkap KPK pada hari Kamis (2/6/2022).

KPK menduga, Haryadi Suyuti menerima minimal Rp 50 juta untuk mengawal permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.

Selain Haryadi, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa tersangka lain terkait kasus ini, yakni Kepala Dinas PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Vonis Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Sebagai informasi, vonis 7 tahun penjara ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

Sebelumnya, JPU KPK ini telah menuntut eks Wali Kota Yogyakarta tersebut dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved