Terjerat Kasus Suap Izin Apartemen Hotel, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun

Terjerat kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro, mantan Wali Kota Yog

Editor: Suci Rahayu PK
KompasTV/Ant
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) divonis 7 tahun penjara, Selasa (28/2/2023). 

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Haryadi Suyuti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta dikurangi uang yang telah disita dan disetor ke rekening penampungan KPK sejumlah Rp 205 juta.

"Terdakwa masih dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 185 juta ," kata JPU KPK Zainal Abidin, Selasa (14/2/2023), dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya pidana penjara dan denda, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak Haryadi selesai menjalani pidana pokok.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

\

Baca juga: Ini Tuntutan dan Kesepakatan Antara Sopir Batubara dengan Pemprov Jambi

Baca juga: Apa yang Mengubah Permainan Luis Alberto saat Lazio Kalahkan Sampdoria?

Baca juga: Alasan Ronny Talapessy Tolak Bantuan Dana dari Pendukung Bharada E

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved