Sidang Ferdy Sambo

Richard Eliezer Tak Jadi Ditahan di Lapas Salemba, Wamenkumham Sebut Bukan Soal Keamanan

Hanya sebentar di Lapas Salemba, Richard Eliezer langsung dikembalike ke Rutan Bareskrim. Beredar kabar jika di Lapas Salemba, keselamatan terpidana

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang kode etik terkait profesi di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023) kemarin. 

TRIBUNJAMBI.COM - Hanya sebentar di Lapas Salemba, Richard Eliezer langsung dikembalike ke Rutan Bareskrim.

Beredar kabar jika di Lapas Salemba, keselamatan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer itu terancam.

Pengembalian Richard ke Rutan Bareskrim atas alasan keamanan, berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Status Richard Eliezer tetap warga binaan Lapas Kelas II A Salemba, yang dititipkan ke Rutan Bareskrim.

Pemindahan Richard Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan Senin (27/2/2023) malam.

Richard Eliezer tiba di Rutan Bareskrim dengan pendampingan tim dari LPSK, serta Penasihat Hukum.

Lantas, apa potensi ancaman yang membuat Eliezer menjalani hukuman di Rutan Mabes Polri?

Baca juga: Korban Berhasil Ditemukan, Operasi SAR di Merangin Resmi Ditutup

Baca juga: Kronologi Penemuan Dua Mayat Perempuan di Bekasi yang Satu Jasad Sudah Dicor Semen

Wamenkumham Bantah Soal Keamanan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej angkat bicara terkait batalnya penahanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Wamenkuham membantah anggapan bahwa Lapas Klas IIA Salemba tidak aman bagi terpidana Richard Eliezer.

"Bukan persoalan Lapas Salemba aman atau tidak, tapi karena terjadi over (penghuni) yang luar biasa," kata Edward di Banda Aceh, Selasa (28/2/2023).

Apalagi, lanjutnya, dengan keadaan Lapas Salemba yang kelebihan penghuni narapidana tersebut, belum tentu memenuhi standar yang ditetapkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mengingat, lanjut dia, Richard Eliezer menyandang status sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham bersama LPSK telah berdiskusi untuk mencarikan tempat yang lebih baik.

"Jadi, bukan soal potensi ancaman keamanan, tapi tempat tidak memadai," ucap Edward.

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu menambahkan terdapat kriteria pengamanan tertentu bagi terpidana yang berstatus sebagai justice colaborator.

Sementara itu, Lapas Klas IIA Salemba dinilai tidak memenuhi kriteria tersebut karena alasan kelebihan penghuni.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Permudah Masyarakat, Imigrasi Kuala Tungkal Sosialisasikan Aplikasi M Papor dan Layanan Eazy Papor

Baca juga: Kronologi Penemuan Dua Mayat Perempuan di Bekasi yang Satu Jasad Sudah Dicor Semen

Baca juga: Ferdy Sambo Diuntungkan dengan KUHP Baru, Guru Besar UGM: Bakal Ulur Waktu untuk Eksekusi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved