Mahasiswi Dilecehkan

Mahasiswa Kedokteran Unand Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Terduga Pelaku Diajukan Dinonaktifkan

Jumlah korban pelecehan yang diduga dilakukan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas mencapai 12 orang.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM/RIAN KURNIA
Ilustrasi. Korban pelecehan seksual 

Sekarang korban2 nggak tau foto dan video ini udah sampe mana disebarkan oleh mereka, dan gakada jaminan apapun yg bisa bikin korban2 percaya kalo foto dan video mereka ga disebar kemana2.

Dan yang cowok jg melakukan yang sama, saat main dan nginap sama tmn tmnnya, ngelakuin hal yg sama kayak cewe bahkan saat di kampus, cowo itu foto diam diam tmn cewenya dan memfokuskan ke bagian2 tubuh (pasti semua org paham maksud bagian tubuh ini).

Mereka mengaku kpd pihak berwajib sudah melakukan saling kirim "konten" ini sejak Juni dan baru ketahuan Desember akhir kemarin.

Darimana kasus ini terungkap? Dari pengakuan si pelaku cewe sendiri. Kenapa pelaku cewenya bisa ngaku? Karna pelaku cewe sudah terpojok, dengan ditambah ada juga korban yg sempat terbangun saat mau dibuka bajunya, tapi korban tsb tdk bs bertindak lebih jauh krn saat itu belum punya bukti.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, Rika Susanti mengaku sudah menerima laporan kasus pelecehan seksual tersebut.

Lanjutnya, Satgas PPKS Unand sedang memproses kasus tersebut.

"Sudah diproses oleh Satgas PPKS Unand," ujar Rika Susanti saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023).

Rika Susanti mengaku tidak bisa menyampaikan proses pemeriksaan yang dilakukan Satgas PPKS Unand.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ada Diamond Gratis! Kode Redeem Mobile Legends MLBB Senin 27 Februari 2023

Baca juga: Jika Pilpres 2024 Diikuti 3 Paslon, Kubu Siapa Pengusungnya?

Baca juga: Prediksi Skor Sporting Cp Vs Estoril Praia, Berita Tim Dan Starting XI, Kick Off 02.00 WIB

Baca juga: Hakim Vonis Agus Nurpatria 2 Tahun Penjara dan Denda, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Artikel ini telah diolah dari TribunPadang.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved