Sidang Ferdy Sambo
Jelang Vonis Anak Buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto Menangis Dipelukan Sang Istri, Anak dan Orangtua
Terdakwa Irfan Widyanto menagis di pelukan sang istri, anak dan orang tua yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa Irfan Widyanto menagis di pelukan sang istri, anak dan orang tua yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Keluarga terdakwa perintangan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hatabarat itu datang untuk menyaksikan sidang putusan.
Sebelum sidang dimulai, Irfan berkesempatan untuk memeluk sang istri dan buah hatinya.
Bahkan pada kesempatan itu, Irfan Widyanto juga memeluk kedua orangtuanya yang datang ke PN Jaksel.
AKP Irfan Widyanto memasuki ruang sidang dengan mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dan celana bahan berwarna hitam.
Dia pun langsung memberikan salam satu per satu kuasa hukumnya.
Setelah itu, dia mengampiri kursi pengunjung sidang dan memeluk seorang perempuan memakai jilbab berwarna hijau yang ternyata sang ibunda.
Baca juga: Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Hadapi Vonis Hakim akan Didampingi Keluarga
Kemudian, dia pun memeluk ayahnya yang juga turut hadir dalam persidangan.
Berikutnya, ada seorang wanita yang tengah menggendong anak balita yang turut menghampiri AKP Irfan Widyanto.
Ternyata, wanita tersebut merupakan istri dari AKP Irfan Widyanto.
Kemudian, peraih Adhi Makayasa itu pun langsung mencium dan memeluk anak dan istrinya sembari menangis.
Setelah momen haru itu, AKP Irfan Widyanto kembali duduk di kursi terdakwa untuk mendengar pembacaan putusan atau vonis.
Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto, Riphat Senikentara membenarkan bahwa keluarga AKP Irfan Widyanto turut hadir secara langsung untuk mendengar vonis dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Adapun yang hadir adalah ayah, ibu, adik, istri dan anak AKP Irfan Widyanto. Mereka datang jauh-jauh dari Salatiga untuk memberikan dukungan.
"Iya itu keluarga Irfan. Mereka datang dari Salatiga," ujar Riphat.
Pihak kuasa hukum pun berharap agar kliennya dapat diberikan vonis ringan dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Baca juga: Tiga Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini Hadapi Vonis Hakim, Akankah Lebih Ringan dari Tuntutan?
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.
Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
Baca juga: Hakim Belum Siap Bacakan Putusan, Sidang Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.
Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.
Tiga Anak Buah Hadapi Vonis Hakim
Tiga anak buah Ferdy Sambo, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadapi sidang putusan atau vonis.
Vonis tersebut dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.
Jadwal untuk ketiga terdakwa dalam kasus Sambo itu dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
"Agenda pembacaan putusan akhir," dikutip dari laman tersebut.
Rencananya sidang tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, sidang untuk ketiganya akan dibuka sekira pukul 09.30 WIB dengan mekanisme dibacakan secara bergiliran.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Di mana untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, masing-masing dituntut pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp20 juta dengan catatan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo jaksa menuntut anggota polri itu dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan terdakwa Irfan Widyanto dituntut pidana penjara 1 tahun penjara dengan denda Rp10 juta.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.
Oleh sebab itu, jaksa memohon agar Majelis Hakim menetapkan bahwa para terdakwa bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.
Baca juga: Sidang Kode Etik Putuskan Bharada E Tetap Jadi Polisi, LPSK: Putusan Ini Dengar Aspirasi Masyarakat
Jaksa menyatakan para terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.
Mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.
Sedangkan untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, majelis hakim telah menjatuhkan pidana terhadap yang bersangkutan.
Di mana anggota Polri peraih penghargaan Adhi Makayasa itu divonis pidana 10 bulan penjara dan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Arif Rahman dengan pidana 1 tahun penjara.
Vonis Arif Rahman Arifin
Arif Rahman Arifin di vonis pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta oleh Majelis Hakim dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2024).
Hakim menilai Arif terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Arif Rahman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Membebaskan terdakwa Arif Rahman Arifin dari dakwaan primer tersebut,” dikutip dari Kompas TV.
"Menyatakan terdakwa atas nama Arif Rahman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun,"
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah,"
Vonis hakim untuk Arif Rahman lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 1 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Arif Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Gun Shy, Tayang 24 Februari 2023 di Bioskop Trans TV
Baca juga: Usai Viral, Ditlantas Polda Jambi Amankan Mobil Boks Pengangkut Batubara
Baca juga: Borussia Dortmund Pasang Harga untuk Jude Bellingham, Siap Lepas di Bursa Transfer?
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix Jungle Dutch Super Bass 2023, Ada DJ TikTok, DJ Tiara
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Irfan Widyanto
Ferdy Sambo
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
buah hati
Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Hadapi Vonis Hakim akan Didampingi Keluarga |
![]() |
---|
Tiga Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini Hadapi Vonis Hakim, Akankah Lebih Ringan dari Tuntutan? |
![]() |
---|
Martin Pengacara Keluarga Brigadir J Dukung Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.