Pemilu 2024
Soal Fenomena Politisi Pusat jadi Calon Legislatif DPR RI Dapil Jambi, Ini Pandangan Pengamat
Jika hanya memenuhi kuota artinya pengurus daerah bisa mencari orang-orang yang ingin dicalonkan menjadi calon legislatif untuk DPR RI.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM - Pengamat Politik Jambi Dori Efendi menilai ada dua kemungkinan tujuan politkus pusat ikut berkompetisi menjadi calon legislatif dari Jambi.
Kemungkinan pertama adalah serius menyiapkan kader terbaiknya yang sudah memiliki popularitas untuk elektabilitas untuk berkontestasi, dan kedua untuk memenuhi kuota.
Jika hanya memenuhi kuota artinya pengurus daerah bisa mencari orang-orang yang ingin dicalonkan menjadi calon legislatif untuk DPR RI.
Namun, kata Dori jika melihat orang-orang yang akan diturunkan untuk DPR RI khususnya yang sudah muncul saat ini seperti Afriansyah Noor dan Harrifar, maka mereka benar-benar serius dan memiliki peluang untuk mendapat kursi.
Menurutnya, yang memiliki peluang untuk menang itu adalah politikus yang punya suara dan yang berpotensi untuk jadi itu adalah putra daerah, yang mana keduanya adalah putra daerah Jambi.
"Itu punya kans, punya potensi untuk duduk di kursi RI karena mereka adalah putra daerah, punya Potensi untuk duduk ," ujarnya.
Dikatakannya, keduanya sudah berkarir di pusat dan secara popularitas dikenal oleh masyarakat.
Namun, seandainya yang ikut berkontestasi tidak dikenal secara popularitas, maka ini menurutnya pertarungan yang sangat berat karena mereka harus menaikkan popularitas dan elektabilitasnya untuk bisa dipilih masyarakat.
"Itu tantangan penting bagi kandidat baru yang datang, yang tanpa dikenal oleh masyarakat," ujarnya
Akademisi Ilmu Politik Unja ini mengatakan, manfaat yang didapat oleh partai ketika mengajukan orang pusat ke daerah, jika orang tersebut memiliki popularitas bagus, maka bisa menaikkan jumlah perolehan suara yang didapat, meskipun untuk memperoleh kursi belum tentu.
Untuk dapat menyaingi petahana dan putra daerah lain, kandidat yang datang dari pusat tidak hanya mengandalkan relasi pusat, tapi berbicara votersnya (pemilih).
Yang menjadi pertanyaan apakah pemilih mengetahui dan memamahi kandidat yang akan berkontestasi.
Jika pemilih memamahi dan mengetahui, mereka punya kans (peluang) untuk duduk, tetapi jika tidak mereka hanya dijadikan untuk menambah suara partai.
Untuk partai baru, kata Dori, tidak dapat dikatakan ini merupakan sebuah kegagalan kaderisasi penjaringan caleg seandainya harus mengambil politikus pusat.
"Kalau untuk partai baru kita tidak bisa juga mengatakan ini sebagai kegagalan dalam kaderisasi," ucapnya.
Sebab, orang yang siap berkontestasi itu diperlukan biaya politik yang mahal dan kesiapan individu terhadap pencalegan.
"Jadi kalau partai baru mengajukan caleg dari pusat itu wajar, karena membutuhkan dana politik yang sangat tinggi dalam berkompetisi untuk legislatif," jelasnya.
Dikatakannya, karena masih baru, partai baru masih belum mampu melakukan kaderisasi yang maksimal.
Ada dua peryaratan yang harus dipenuhi oleh partai baru jika ingin bersaing dengan kader sendiri.
Yang pertama pengurus partai daerah harus memiliki finansial yang bagus, baru bisa maksimal berkontestasi.
Kedua pengurus partai daerah harus memiliki popularitas yang tinggi.
Jika dua persyaratan penting ini belum dimilki maka wajar jika pusat menurunkan kader-kader pusat untuk berkontestasi di daerah.
"Minimal dari pencalonan mereka berhasil memperoleh suara walaupun tidak menang," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Melihat Kans Pengurus Pusat Partai Politik Jadi Calon Legislatif DPR RI Dapil Jambi
Baca juga: Bakal Calon Legislatif Yang Mendaftar ke PAN Sudah Melebihi Kuota, Madian: Akan Ada Seleksi
Baca juga: Ini Sederet Nama Besar Yang Daftar Jadi Caleg DPR DRI Dari PAN, Ada Mantan Bupati dan Wajah Baru
Gugatan Ditolak MK, PPP Gagal Lolos ke DPR RI, Efek Konflik Internal atau Dukungan Capres? |
![]() |
---|
Puan Maharani Kembali Jadi Ketua DPR RI Periode 2024-2029, Hasto: Sesuai Arahan Bu Megawati |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Gugatan Pileg dan Pilpres 2024 di MK, Putusan 22 April 2024 |
![]() |
---|
Ini 3 Parpol di Jambi yang Mengajukan Hasil Pileg 2024 ke MK, Mulai DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten |
![]() |
---|
AHY Bersyukur Demokrat Pindah dari Koalisi Perubahan, Ungkit 'Luka' Jika Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.