Sikap Kementrian Keuangan Soal Kasus Keluarga Pejabat Kantor Pajak yang Aniaya Anak Dibawah Umur
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengambil sikap atas kasus penganiayaan anak dibawah umur oleh keluarga pejabat yang bertugas di kantor pajak.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengambil sikap atas kasus penganiayaan anak dibawah umur oleh keluarga pejabat yang bertugas di kantor pajak.
Sikap itu disampaikan Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Terdapat enam poin dalam sikap yang diambil tersebut.
Enam poin tersebut membahas mengenai tindak lanjut Kemenkeu terhadap penggunaan mobil jenis Jeep Rubicon berwarna hitam yang dikendarai anak pejabat yang bersangkutan.
Pasalnya, mobil berwarna hitam tahun 2013 tersebut menunggak pajak.
Pajak Kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tanggal 4 Februari 2023 itu belum dibayarkan hingga 22 Februari 2023.
Hal tersebut terlihat dari status pajak, yakni masa berlaku STNK mobilnya habis pada 4 Februari 2026.
Baca juga: Residivis Lakukan Penganiayaan dan Bawa Senpi di Sarolangun, Terancam 20 Tahun Penjara
Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Adapun denda PKB tercatat sebesar Rp 133.600 dan SWDKLLJ denda sebesar Rp 35.000.
Belakangan dikabarkan mobil berplat nomor Polisi B2571PBP tersebut palsu.
Melansir Twitter @prastow, Rabu (22/2/2023) mengunggah enam poin yang menjadi sikap Kemenkeu.
Berikut enam poin pernyataan Kemenkeu menanggapi kasus penganiayaan anak di bawah umur yang dilakukan oleh keluarga pejabat perpajakan.
1. Kemenkeu mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan dan turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang atas kasus tersebut.
2. Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional.
3. Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan, dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
4. Kemenkeu mempunyai mekanisme dalam upaya pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara
Baca juga: Profil dan Biodata Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI yang Pernah Jadi Direktur Pelaksana Bank Dunia
5. Saat ini Inspektorat Jenderal kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal direktorat jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan
6. Kemenkeu menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik. atas informasi yang disampaikan akan dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Dikecam Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga pejabat Kemenkeu.
Sri Mulyani juga memberikan instruksi pada tim Kemenkeu untuk melakukan penanganan hukum oleh instansi berwenang atas kejadian tersebut.
"Saya menginstruksikan tim Kemenkeu sebagai berikut, Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati, Rabu (22/2/2023).
Pihaknya juga mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan keluarga pejabat Kemenkeu hingga akhirnya menimbulkan erosi kepercayaan dan menciptakan reputasi negatif terhadap pejabat Kemenkeu lainnya.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Dosen Unja Terhadap Mahasiswa Difabel akan Berujung Damai
Adapun terkait dugaan pelanggaran, Sri Mulyani bakal menindak tegas bagi mereka yang melanggar integritas.
"Irjen Kemenkeu melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku."
"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," tulisnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Cumi Saus Tiram, Rendam Cumi di Air Kapur Sirih
Baca juga: Hakim Tunda Bacakan Vonis 2 Anak Buah Ferdy Sambo, Hakim: Kami Belum Siap untuk Putusannya
Baca juga: Beragam Festival Budaya yang Wajib Dikunjungi Sebagai Destinasi Wisata Jambi
Baca juga: Kondisi Terkini Kapolda Jambi Akan Operasi Dislokasi Sendi Siku, Puing Helikopter di Investigasi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.