Sidang Ferdy Sambo
Eliezer Tetap Jadi Polisi, Ronny Talapessy: Putusan Sidang Etik dan Profesi Sesuai Harapan Keluarga
Putusan sidang etik yang mempertahan Richard Elizer alias Bharada E sebagai anggota Polri diapresiasi Ronny Talapessy.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Putusan sidang etik yang mempertahan Richard Elizer alias Bharada E sebagai anggota Polri diapresiasi Ronny Talapessy.
Ronny merupakan kuasa hukum Elizer dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Sebelum sidang etik tersebut, pria berpangkat Bharada itu dipidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus Sambo.
Atas perbuatannya, mantan ajudan Ferdy Sambo menjalani sidang etik sebagai anggota Polri.
Hasilnya, Bharada E diputuskan tetap menjadi anggota Polri dan hanya diberi sanksi berupa demosi selama 1 tahun.
Ronny Talapessy menghormati dan mengapresiasi putusan pimpinan sidang kode etik tersebut.
"Putusan itu kami apresiasi dan kami hormati. Kami tidak dalam rangka menilai putusan itu tepat atau tidak, karena sidang etik sifatnya tertutup sehingga itu ranah internal Polri," kata Ronny Talapessy kepada Tribunnews.com, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Hanya Diberi Sanksi Demosi Satu Tahun
Menurut Ronny putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan dari keluarga Richard Eliezer.
"Putusan ini sesuai dengan harapan keluarga dan Richard Eliezer secara pribadi yang masih ingin mengabdi kepada Polri terutama kepada nusa dan bangsa. Jadi, kami mendukung harapan keluarga dan Richard Eliezer itu," tutupnya.
Putusan Sidang Etik Bharada E
Sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Atas putusan itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak mengajukan banding.
Baca juga: Berkah Kejujuran Bharada E, Tidak Dipecat Polri Meski Terbukti Menembak Yosua
"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Irjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Ramadhan mengatakan sanski tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.
Mengenal Sakeus Ginting, Ketua Sidang Kode Etik Bharada E
Sidang kode etik Richard Eliezer alias Bharada E dipimpin Kombes Sakeus Ginting yang saat ini menjabat Sesrowabprof Divisi Propam Polri.
Sidang terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Eliezer menjalani sidang etik tersebut usai menjalani vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Pada sidang putusan tersebut Richard Eliezer di vonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Sakeus Ginting jadi pimpinan sidang tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Berikut profil dari Kombes Sakeus Ginting yang menjadi pimpinan sidang kode etik Bharada E:
Menurut Wikipedia, Kombes Sakeus Ginting lahir di Karo, Sumatra Utara pada 4 Juni 1968.
Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1992.
Sakeus berpengalaman di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Baca juga: Profil dan Pengalaman Kombes Sakeus Ginting, Pimpinan Sidang Kode etik Bharada E
Sakeus Ginting saat ini menjabat sebagai Sesrowabprof Divpropam Polri.
Jabatan itu ia emban sejak 24 September 2022.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, ia diketahui pernah menempati posisi Analis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri.
Pada 2011, Sakeus ditunjuk sebagai Kapolres Bangli Polda Bali.
Di satuan yang sama, pada 2013, ia mengemban jabatan sebagai Wadirpamobvit Polda Bali.
Dua tahun berselang, Sakeus Ginting dimutasi ke Polda Kalteng dan menjadi Kabidpropam.
Pada 2019, ia pindah ke Mabes Polri dan dipercaya menjadi Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri.
Berikut riwayat jabatan Kombes Sakeus Ginting:
- Kasat I Ditreskrimum Polda Bali;
- Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Bali;
- Kapolres Bangli Polda Bali (2011);
- Wadirpamobvit Polda Bali (2013);
- Kabidpropam Polda Kalteng (2015);
- Kabaggaktibplin Roprovos Divpropam Polri (2019);
- Analis Kebijakan Madya bidang Provos Divpropam Polri (2020);
Baca juga: Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E
- Sesrowabprof Divpropam Polri (2022).
Pada September 2022, Kombes Sakeus Ginting menjadi Wakil Ketua Sidang KKEP untuk eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri, AKB Dyah Chandrawati.
AKBP Dyah menjalani sidang etik terkait pelanggaran ringan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dilansir TribunManado.com.
Lalu di bulan Oktober 2022, Sakeus memimpin gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Dia dibantu oleh Sesroprovost Divpropam Polri, Sesropaminal Divpropam Polri, Perwakilan Itwasum Polri, Perwakilan Divkum Polri, Perwakilan Bareskrim Polri, Perwakilan SSDM Polri, dan para Akreditor Divpropam Polri.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Soal Fenomena Politisi Pusat jadi Calon Legislatif DPR RI Dapil Jambi, Ini Pandangan Pengamat
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Kamis Februari 2023: Drakor Reply 1988 dan Biar Viral
Baca juga: Jadwal MPL ID Season 11 Mobile Legends, Big Match ONIC Vs RRQ
Baca juga: Hanya 77 Pendaftar Calon Anggota KPU Provinsi Jambi Serahkan Berkas ke Sekretariat Timsel
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Richard Eliezer
Bharada E
Ronny Talapessy
kode etik
kasus Sambo
Ferdy Sambo
demosi
Polri
Sakeus Ginting
Tribunjambi.com
Bharada E Tetap Jadi Anggota Polri, Hanya Diberi Sanksi Demosi Satu Tahun |
![]() |
---|
Berkah Kejujuran Bharada E, Tidak Dipecat Polri Meski Terbukti Menembak Yosua |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Kompak Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kode Etik Bharada E |
![]() |
---|
Kejagung Ajukan Banding untuk Kuatkan Vonis Pidana Mati Ferdy Sambo oleh Hakim PN Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.