KPU Verifikasi PAW Rudi Wijaya dan Suprianto untuk DPRD Provinsi Jambi Fraksi PKS
KPU Provinsi Jambi tengah melakukan klarifikasi dan verifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PKS.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tengah melakukan klarifikasi dan verifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PKS, Rudi Wijaya dan Suprianto.
Seperti diketahui keduanya terjerat kasus hukum di KPK dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Dalam proses PAW kader PKS ini menurut anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Apnizal prosesnya menjadi sedikit panjang.
Karena salah satu calon PAW yang seharusnya merupakan jatah atas nama Hj Laksmi, dialihkan ke kandidat yang memiliki suara dibawahnya, yakni Endang Rukmana.
Hal ini dikarenakan Hj Laksmi sudah tidak menjadi kader PKS dan pindah ke partai politik lain yakni NasDem.
"Yang jadi masalah ada sedikit proses menjadi panjang terhadap Supriyanto penggantinya menjadi Endang Rukmana," ujarnya, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Anies Baswedan Bakal Hadir di Rakernas PKS
Sehingga Rudi Wijaya akan di PAW atas nama Supeno dan Supriyanto yang harusnya diganti Hj Laksmi dialihkan ke Endang Rukmana.
"Menurut berita acara KPU pengganti nomor berikutnya Laksmi dengan jumlah suara 2436, sementara Endang 2115 suara," ucapnya.
Maka kata dia KPU Provinsi Jambi melakukan proses verifikasi dan klarifikasi kedua nama bakal calon dengan pihak-pihak terkait diantaranya pengurus, calon yang diberhentikan melalui kuasa hukum, kemudian pengurus PKS dan calon PAW yang akan melakukan proses klarifikasi dan verifikasi Supeno dan Endang Rukmana.
Sementara itu KPU juga telah melakukan pengecekan dan proses klarifikasi dan verifikasi untuk calon PAW atas nama Endang Rukmana yang saat ini statusnya masih menjadi anggota partai PKS.
Sedangkan berdasarkan keterangan Apnizal, bahwa Laksmi telah menjadi anggota partai NasDem terhitung sejak Oktober 2021 dan saat ini menjabat sebagai wakil bendahara penggalangan dana.
Baca juga: Partai Nasdem Diprediksi Merapat ke Golkar Jika Koalisi Perubahan Pendukung Anies Baswedan Bubar
"Terhadap Laksmi kami melakukan 2 proses konfirmasi kepada Parpol NasDem dan sudah dilakukan hasilnya bahwa yang bersangkutan benar sudah menjadi anggota NasDem," jelasnya.
Kini KPU hanya tinggal melakukan klarifikasi kepada Laksmi, hanya saja untuk saat ini belum bisa dilakukan karena sedang melaksanakan ibadah umrah.
Putusan terhadap PAW kata Apnizal berdasarkan PKPU 6 tahun 2017 yang mengatakan bahwa bagi anggota partai politik calon PAW dinyatakan tidak menenuhi syarat apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dan pada ayat 2 dikatakan bahwa calon anggota DPRD yang tidak memenuhi syarat apabila salah satunya menjadi anggota partai politik lain, Kemudian diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Baca juga: Sekretaris DPW PKS Jambi : InsyaAllah Hari Kamis Akan Ada Deklarasi Resmi Anies Baswedan
KPU Jambi Pastikan PSU Pilkada Bungo Berjalan Profesional, Logistik Disiapkan Sebelum Lebaran |
![]() |
---|
KPU Provinsi Jambi Siaga Persiapkan PSU 21 TPS Pilkada Bungo |
![]() |
---|
Haris-Sani dan 10 Kepala Daerah Terpilih di Jambi Dilantik 20 Februari, Bungo Gantungkan Nasib di MK |
![]() |
---|
MK Tolak 7 dari 8 Gugatan Pilkada di Jambi, Suparmin: Bukti KPU Bekerja Sesuai Regulasi |
![]() |
---|
Gugatan Dedy-Dayat Lanjut ke Pembuktian, KPU Siap Hadapi Sidang PHPU Pilkada Bungo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.