Berita Selebritis

Nikita Mirzani Kesal Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis Ringan Richard Eliezer: Gak Adil!

Nikita Mirzani merasa kesal dengan Jaksa yang tak mengajukan banding atas vonis ringan Richard Elizer, ia berharap Bharada E dihukum 5 tahun.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
Nikita Mirzani dan Richard Eliezer 

TRIBUNJAMBI.COM - Nikita Mirzani merasa kesal dengan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencanna Brigadir J, Yosua Hutabarat.

Pasalnya, ia sangat berharap Jaksa mengajukan banding atas vonis Ringan Richard Eliezer.

Wanita yang biasa disapa Nyai itu merasa hukuman Bharada E 1,5 tahun penjara terlalu ringan.

Menurut Nyai, harusnya Bharada E dihukum 5 tahun penjara.

Nikita Mirzani mengatakan bahwa Eliezer tetap ikut dalam melakukan pembunuhan.

"Bagaimana juga baradha E kan dia tetap melakukan pembunuhan," kata Nikita dilansir dari akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Senin (20/02/2023).

Baca juga: Fuji Nangis Putus dari Thariq, Dewi Zuhriati Sikapi Isu Tak Direstui Gen Halilintar: Tanggung Jawab

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Richard Eliezer Dihukum 5 Tahun Penjara: Dia Tetap Melakukan Pembunuhan

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Senin 20 Februari 2023: Ikatan Cinta dan Indonesian Idol Spektakuler

"Memaafkan bukan berarti meringan kan hukuman yang di luar nalar dan kebiasaan vonis pada umum nya," sambungnya.

Nikita pun juga menyinggung soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak melakukan banding atas putusaan hakim.

Nikita mengatakan seharusnya Richard Eliezer dihukum 5 tahun walau pun isa sebagai justice collaborator.

Menurutnya, Bharada E membantu aparat dengan berkata jujur karena takut dihukum mati.

"Smp jaksa pun tidak banding atas putusan 1 thn 6 bulan, Harus nya 5 th lah," kata Nikita Mirzani.

"Walapun dia yg membuka tabir. Dia jujur karena takut di hukum mati," sambungnya.

Nikita pun mengatakan bahwa hukuman Bharada E itu tidak adik untuk terdakwa yang lain seperti Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Ga adil buat yg di suruh nembak ga mau tetep di hukum berat," kata Nikita.

Hingga Nikita merasa keadilan di Indonesia belum sepenuhnya ada.

Ia menyindir hakim dan jaksa yang terbuai oleh pendapat dan sanjungan netizen.

Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo
Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo (Ist)

"Jadi menurut saya org yang bodoh ini. Keadilan belum sepenuh nya ada di negara Indonesia raya ini," kata Nikita Mirzani.

"Semua terbuai akan sanjungan netizen. Bahkan smp ke hakim & jaksa ikut terbuai," smabungnya.

Nikita Mirzani nyinyiri hakim Wahyu Iman Santoso

Nikita Mirzani mengkritik kinerja Wahyu Iman Santoso, hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo.

Ia menyebut hakim menjatuhi hukuman karena desakan dari masyarakat yang ingin Sambo dihukum berat.

Nikita Mirzani itu pun mengingatkan hakim bahwa ia adalah wakil Tuhan sehingga tak boleh sembarangan memvonis seseorang.

“Itulah manusia, kalau nggak kuat-kuat sama guncangan dari netizen, euforia dia disuport-suport sampai lupa diri,” kata Nikita saat siaran langsung di Instagram pribadinya belum lama ini.

“Eh ingat ya Pak Hakim, kamu itu wakil Tuhan, jangan sembarangan kamu memvonis seseorang," sambungnya.

Nikita mengaku tak masalah dengan kinerja hakim jika memvonis seseorang sesuai dengan kesalahannya.

Namun menurut Nikita, Sambo tak pantas diberi hukuman mati.

Saat memperotes Wahyu Iman Santoso, Nikita sampai menyinggung kalau sang hakim mudah terpengaruh dengan masyarakat.

"Vonislah kalau memang dia bersalah, salahkan kalau dia salah, benarkan kalau dia benar. Percuma jadi hakim sekolah tinggi-tinggi,” ujarnya.

“Masa cuma disuport sama rakyat jelata Indonesia aja udah terlena?” sambungnya.

Nikita pun menyinggung hukuman terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Yosua Hutabarat.

"Ngadi-ngadi kau ya kasih hukuman. Yang nggak mau nembak kau kasih hukuman 15 tahun, yang nembak kau kasih 1 tahun 8 bulan, dari mana itu hitung-hitungannya?” ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved