Sidang Ferdy Sambo
Terdakwa Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Yakin Divonis Bebas dari Pembunuhan Brigadir Yosua
Enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan hadapi sidang putusan atau vonis
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sementara Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto telah dituntut dengan pidana penjara terendah di antara para terdakwa OOJ, yaitu satu tahun penjara.
Tuntutan penjara itu belum termasuk pengurangan masa penahanan yang telah dijalani mereka sebagai tersangka.
Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Helikopter Polda Sumsel Bawa Logistik ke Titik Pendaratan Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi
Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ayah Lionel Messi Tampik Kemungkinan Anaknya Pindah dari PSG ke Barcelona sebagai Pemain
Baca juga: Desa Transmigrasi Pertama di Tanjabtim Belum Tersentuh Jaringan Telekomunikasi
Baca juga: Pejabat Tinggi Polri Ini Turun ke Jambi, Tangani Insiden Helikopter yang Ditumpangi Kapolda Jambi
Baca juga: Update Kondisi Kapolda Jambi Usai Helikopter yang Ditumpangi Mendarat Darurat di Hutan Kerinci
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Hendra Kurniawan
obstruction of justice
vonis
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Tribunjambi.com
Agus Nurpatria
Chuck Putranto
Ini Alasan Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri dan Demosi 1 Tahun |
![]() |
---|
Ronny Talapessy Ungkap Keseharian Bharada E di Rutan Bareskim: Rajin Membaca dan Susun Skripsi |
![]() |
---|
Dapat Remisi, Bharada E Terpidana Pembunuhan Brigadir J Bebas Agustus 2023 |
![]() |
---|
Bharada E Segera Hirup Udara Bebas, Ronny Talapessy Minta Doa dan Dukungan Publik |
![]() |
---|
Jawaban Nyeleneh Susi, ART Ferdy Sambo Saat Netizen Singgung Momen Ditanya Hakim Wahyu di Sidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.