Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Diminta Lakukan Ini Bila Bergabung dengan LPSK
Richard Eliezer alias Bharada E diharapkan menjadi conntoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus selanjutnya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan membuka peluang bagi Bharada E untuk bergabung setelah nanti selesai menjalani hukumannya.
Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Bharada E diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.
Bergabungnya Bharada E dengan LPSK juga dinilai Edwin akan mempermudah memberikan perlindungan.
LPSK mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.
Dia juga mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu keputusan sidang kode etik Bharada E.
"Kami membuka diri seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."
"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami."
"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk Richard bekerja sebagaimana biasanya," kata Edwin, Jumat (17/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.
Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Aturan Stiker Truk Batu Bara Diundur, Samsul Riduan Sebut Pemerintah Tak Serius Selesaikan Masalah
Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Bharada E
Richard Eliezer
Edwin Partogi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LPSK
Ferdy Sambo
Majelis Hakim
Tribunjambi.com
Bharada E Segera Jalani Sidang Kode Etik, Kadiv Humas Polri: Sudah Dijadwalkan |
![]() |
---|
Reaksi Ronny Talapessy Soal Tawaran Bharada E Gabung LPSK Usai Jalani Hukuman |
![]() |
---|
LPSK akan Ajukan Perlindungan Jika Bharada E dan Keluarga Dapat Ancaman |
![]() |
---|
Syarifah Ima Cinta Mati dan Siap Jadi Istri Kedua Ferdy Sambo, Minta Izin ke Putri Candrawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.