Profil dan Biodata Tokoh

Profil dan Biodata Morgan Simanjuntak, Hakim Anggota Kasus Ferdy Sambo

Profil dan biodata Morgan Simanjuntak, hakim anggota yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo cs.

Editor: Suci Rahayu PK
YouTube Kompas TV, Kompas.com/Kristanto Purnomo
Akhirnya selesaikan sidang Ferdy Sambo cs, Hakim Morgan Simanjuntak curhat di IG 

Saat itu, ia ikut mengadili seorang terdakwa bernama Utu Mamo yang membunuh pegawai honorer di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Profil dan biodata Morgan Simanjuntak

Menilik dari NIP-nya, Morgan Simanjuntak lahir pada 22 September 1962 sehingga saat ini usianya 60 tahun.

Ia diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992 dengan golongan/pangkat terakhir adalah Pembina Utama Madya (IV/d).

Pendidikan terakhir Morgan Simanjuntak adalah S2 dengan gelar MHum.

Baca juga: Farhat Abbas Emosi Keluarga Brigadir Yosua Mau Laporkan Ferdy Sambo Lagi: Maunya Apa Sih?

Baca juga: Calon Jemaah Haji yang Belum Mampu Lunasi Biaya Haji 2023, Keberangkatannya Ditunda

Morgan Simanjuntak pernah bertugas di beberapa daerah seperti di PN Medan dan PN Tanjung Pinang.

Di tempat tugasnya saat ini, Morgan Simanjuntak pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.

Ketika bertugas di Medan pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.

Morgan Simanjuntak juga sempat memimpin sidang perkara pembunuhan ketika masih bertugas di PN Medan.

Pada Juli 2020, Morgan Simanjuntak menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga mahasiswa Universitas HKBP Nommensen yang mengeroyok teman sekampusnya hingga tewas.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Farhat Abbas Emosi Keluarga Brigadir Yosua Mau Laporkan Ferdy Sambo Lagi: Maunya Apa Sih?

Baca juga: Calon Jemaah Haji yang Belum Mampu Lunasi Biaya Haji 2023, Keberangkatannya Ditunda

Baca juga: JPU Banding Karena Ferdy Sambo Cs Juga Ajukan Banding

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved