Kepsek di Bengkulu Pacari Siswi SMP, Ajak Bersetubuh di Ruang Kerjanya

Seorang oknum kepala sekolah SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap polisi karena menyetubuhi seorang siswi.

Editor: Suci Rahayu PK
Freepik.com
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang oknum kepala sekolah SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap polisi karena menyetubuhi seorang siswi.

Tak hanya sekali, oknum Kepsek berinisial IM (50) itu dua kali menyetubuhi siswinya yang berinisial DPS (15) di ruang kerjanya.

Pelaku ditangkap polisi pada Jumat (17/2/2023).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan laporan yang diterimanya serta langsung meringkus pelaku.

"Pelaku merupakan kepala sekolah yang melakukan aksi persetubuhan di ruang kerjanya bersama siswi SMP dari sekolah lain," kata Tonny Kurniawan dikutip dari Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).

Penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai tindakan korban yang kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.

Lalu pihak keluarga meminta ponsel milik korban untuk diperiksa. Saat diperiksa didapati percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan dewasa.

Baca juga: Anies Baswedan Diprediksi Dapat Restu Jokowi Jadi Capres

Baca juga: Sukseskan Acara Jalan Sehat Bersama BUMN, Pemkab Batanghari Terima Kunjungan Tim Pelaksana

"Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan," jelas Kapolres.

Mendapati informasi itu, pihak keluarga marah lalu melapor ke polisi. Saat ditangkap pelaku membenarkan bahwa ia dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.

"Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah)," kata pelaku saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.

Korban melancarkan aksinya itu saat sekolah sudah sepi. Pelaku menjemput korban dari sekolahnya. Korban bersekolah di SMP lain.

"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," demikian IM.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerjanya, Kepala Sekolah di Bengkulu Diciduk Polisi",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Anies Baswedan Diprediksi Dapat Restu Jokowi Jadi Capres

Baca juga: Tips Membentuk Badan di Gym untuk Orang Gemuk

Baca juga: Pengalaman Traumatis dan Kesehatan Berpotensi Jadi Penyebab Childfree

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved