Sidang Ferdy Sambo

Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik

Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers menjelaskan kalau jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E tersebut.

Editor: Rahimin
Capture Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Bharada E divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sehari setelah sidang vonis, Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers menjelaskan kalau jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E tersebut.

Artinya, vonis terhadap Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Atas vonis tersebut, keluarga berharap Bharada E bisa berdinas kembali menjadi anggota Brimob.

Namun, kepastian Bharada E bisa berdinas kembali di Brimob bakal ditentukan lewat sidang kode etik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memberi sinyal soal peluang Bharada E kembali berdinas di Brimob.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo bilang, Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.

"Ya peluang itu ada," katanya kepada awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Kapolri mengakuselalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.

Dikatakannya, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Tentunyakan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," ujarnya.

Kapolri juga bilang, pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Namun, kata Kapolri, Bharada E tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka hingga terdakwa, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Kapolri juga bilang, Divisi Propam Polri tengah menyiapkan proses sidang etik terhadap Bharada E.

Sidang etik ini akan dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menentukan nasib Bharada E apakah tetap menjadi anggota Polri atau dipecat.

"Kami sedang lihat proses yang ada dan kami meminta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah (siap) bisa dilaksanakan," katanya.

Kapolri Sigit belum dapat memastikan, jadwal pelaksanaan sidang etik untuk mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Ia hanya memastikan kalau putusan dalam sidang etik dilandaskan pada pertimbangan yang menciptakan rasa keadilan bagi setiap pihak.

"Itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik, bagi instutusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," pungkasnya.

Keluarga Ingin Bharada E Berkarier di Manado

Sementara, keluarga Bharada E di Manado, provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berharap Bharada E dapat berkarir di Manado setelah bebas nanti.

"Semua sih terserah Bharada E, tapi kami berkeinginan ia dapat berkarier di Manado," kata Roy Pudihang, paman dari Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Roy beralasan banyak keluarga Bharada E di Manado. Orang Manado sayang pada Bharada E.

Roy mengungkapkan keinginan keluarga di Manado untuk bertemu Bharada E di Jakarta. "Kami ingin ketemu dia," ujarnya.

Selain itu, keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara mengucapkan terima kasih pada Presiden Joko Widodo.

"Terima kasih pak Jokowi sudah mau memperhatikan rakyat kecil seperti kami," kata Roy Pudihang, paman dari Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Sebut Roy, pihak keluarga sempat melakukan aksi minta dukungan saat Jokowi datang di Manado beberapa waktu lalu.

Roy juga berterima kasih kepada Pengacara Ronni Talampessy yang sudah memperjuangkan ponakannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Bicara Peluang Bharada E Kembali Jadi Brimob dan Keluarga Minta Eliezer Berdinas di Manado

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bharada E Diperkirakan akan Bebas Februari 2024 Jika Kedua Pihak Tak Banding, Ini Hitungannya

Baca juga: Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E: Berperan Bongkar Kasus Ferdy Sambo

Baca juga: Usia Vonis 1.5 Tahun, Ibunda Bharada E Berharap Anaknya Masih Diterima Jadi Anggota Brimob Polri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved