Berita Jambi
Massa Aksi Petisi akan Gugat Pemerintah Pusat dan Jambi ke Pengadilan
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sekaligus koordinator Aliansi Masyarkat Jambi Menggugat (AMJM), Ibnu Kholdun, mengaku akan menggugat
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sekaligus koordinator Aliansi Masyarkat Jambi Menggugat (AMJM), Ibnu Kholdun, mengaku akan menggugat Kementrian ESDM, Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak swasta ke Pengadilan Negeri Jambi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ibnu, saat melakukan aksi 1 juta petisi, penolakan jalan nasional sebagai jalur transportasi truk angkutan batu bara, di depan Terminal Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya, pihak tersebut bertanggung jawab atas terjadinya kemacetan di sejumlah jalan lintas, kerusakan jalan nasional, hingga banyaknya korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan truk batu bara.
"Hari Senin kami akan layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi," kata Ibnu, Kamis (16/2/2023).
Tidak hanya itu, katanya, kemacetan yang diakibatkan truk batu bara ini juga berdampak pada inflasi di Jambi, di mana, aktifitas masyarakat yang terganggu.
"Ya karena sayur-sayuran yang dari luar Provinsi tidak bisa masuk karena terjebak macet. Jadi 1 juta petisi ini ada dua tujuan, yang pertama menolak jalan nasional jadi jalan batu bara dan yang ke dua, kita menggugat pemerintab dan swasta ke Pengadilan Negeri Jambi," sebutnya.
Tidak hanya itu, ia juga mendesak Pemerintah Provinsi Jambi segera realisasikan jalur khusus truk angkutan batu bara.
Dia menjelaskan, sebagai masyarakat Jambi, dirinya malu dengan provinsi lain, yang di mana mobilisasi hasil tambangnya sudah menggunakan jalur khusus.
"Ya kita harusnua malu, karena provinsi lain itu mampu pemerintah daerahnya membuat jalan khusus, sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat umum," jelasnya.
Menurutnya, sejauh ini pemerintah tidak memiliki ketegasan, sehingga pihaknya melakukan aksi petisi 1 juta tanda tangan, dan akan menggugat Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.
Katanya, pemerintah sejauh ini terkesan plin-plan dalam mengeluarkan regulasi yang kerap berubah-ubah.
"Kadang hari ini lain aturannya, kemudian kadang pemerintah mengatakan tidak memiliki peran dalam penertiban batu bara, sehingga kami akan bawa ini ke ranah huku," sebutnya.
Bahkan Ibu menyarankan, agar aktifitas tambang batu bara di Jambi dihentikan sementara, jika pemerintah pusat dan daerah tidak mampu membangun jalur khusus.
"Kalau tidak mampu, kami minta ditutup aja, karena sudah sangat mengganggu aktifitas masyarakat," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pengendara yang melintas di depan Terminal Alam Barajo, ikut melakukan tanda tangan penolakan jalan nasional digunakan sebagai jalur transportasi truk angkutan batu bara.
Terminal Rawasari Jambi Kini Hidup Kembali, Jadi Pusat Festival dan Kegiatan Warga |
![]() |
---|
Bandel PKL di Jalan Orang Kayo Pingai Jambi Nekat Berjualan Meski Sudah Ditertibkan |
![]() |
---|
Trans Bahagia Jadi Sarana Edukasi Anak TK di Kota Jambi |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Terima BAZNAS Awards 2025, Komitmen Tingkatkan Pengelolaan Zakat Daerah |
![]() |
---|
Warga Dengar Suara Tawa dan Muntah Sebelum Temukan Pria di Drainase Sedalam 6 M di Telanaipura Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.