Sidang Ferdy Sambo

Jelang Vonis Bharada E, Ronny Talapessy: Serahkan pada Campur Tangan Tuhan, Hakim yang Memutuskan

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E berserah pada Tuhan atas putusan atau vonis yang akan disampaikan Majelis Hakim

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ronny Talapessy dan Bharada E 

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.

Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”

Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penaganan.

Ferdy Sambo Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Yosua dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Hotman Paris Protes Jika Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Karena UU Terbaru: Apa Artinya Persidangan?

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved