Sidang Ferdy Sambo

Jelang Vonis Bharada E, Ronny Talapessy: Serahkan pada Campur Tangan Tuhan, Hakim yang Memutuskan

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer alias Bharada E berserah pada Tuhan atas putusan atau vonis yang akan disampaikan Majelis Hakim

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ronny Talapessy dan Bharada E 

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Eliezer akan menghadapi sidang putusan pada Rabu (15/2/2023).

Bharada E akan dibacakan putusan pada pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jadwal sidang vonis tersebut juga disampaikan ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso usai terdakwa bacakan duplik.

"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

Baca juga: Farhat Abbas Singgung Unsur yang Dapat Meringankan Ferdy Sambo: Pengacara Tidak Bisa Menggali

Sidang sebelumnya, empat terdakwa dalam perkara serupa telah di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Bripka Ricky Rizal di vonis pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.

Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun pidana penjara.”

Vonis hakim untuk Ricky Rizal jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf di vonis pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Al Haris: Badan Usaha Pertambangan Siapkan Rp 3,9 Miliar Untuk Perbaikan Jalan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved