Sidang Ferdy Sambo
Atas Vonis Richard Eliezer, LPSK berharap Jaksa Tak Banding
LPSK berharap jaksa tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut putusan majeli
TRIBUNJAMBI.COM - LPSK berharap jaksa tak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan Richard Eliezer.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
LPSK pun berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut putusan majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sebaiknya jaksa tidak perlu melakukan upaya banding, karena apa yang diputuskan majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Edwin dalam program Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
"LPSK, kejaksaan, pengadilan, kepolisian adalah kementerian/lembaga pelaksana undang-undang."
Baca juga: Isi Dakwaan KPK ke Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Menerima Suap 200 Ribu Dolar dari KSP Intidana
Baca juga: Satu Hal Memberatkan Richard Eleizer, Hakim Sebut Richar Tak Hargai Pertemanan dengan Brigadir Yosua
Seperti diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Richard Eliezer jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Di mana sebelmnya jaksa menuntut dengan 12 tahun penjara.
Lebih lanjut Edwin menyinggung terkait status jusctice collaborator yang disandang Richard Eliezer dalam perkara yang menjeratnya.
Menurut penjelasan Edwin, Richard Eliezer pantas mendapatkan vonis ringan tersebut sebagai penghargaan karena telah menjadi justice collaborator.
"Apa yang menjadi reward atau penghargaan bagi justice collaborator juga diatur dalam undang-undang," ujarnya.
"Sebagaimana yang sering kami sampaikan sebagai reward-nya adalah dipidana paling ringan di antara pidana lainnya."
Adapun penghargaan seorang justice collaborator atas kesaksiaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10 A ayat 3.
Dalam pasal tersebut menyebutkan:
"Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa, a. keringanan penjatuhan pidana; atau, b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana."
Sehingga, kata Edwin, vonis Richard Eliezer yang lebih ringan dari semua terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah terpenuhi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.