Sidang Ferdy Sambo

5 Terdakwa Pembunuhan Yosua Sudah Divonis, Hukuman Mati hingga 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Adilkah?

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini,

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Richard Eliezer, Kuat Maruf, Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada Richard Eliezer tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: Breaking News: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Baca juga: Tok! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator

Putri Candrawati Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawati.

Dalam perkara ini, Putri Candrawati divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawati divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata majelis hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Putri Candrawati dengan pidana 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Yosua dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Tok! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator

Baca juga: Ricky Rizal Tak Terima Vonis Hakim dan Klaim Tak Niat Bunuh Yosua, Pengacara:1 Hari Pun Kami Banding

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun

Terdakwa Kuat Maruf divonis bersalah dan dihukum pidana penjara 15 tahun dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hukumannya akan dikurangi dengan lamanya Kuat Maruf di dalam tahanan. Dia juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Majelis hakim membacakan vonis untuk asisten rumah tangga Ferdy Sambo itu di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selama persidangan, Kuat Maruf disebut tidak sopan dan juga berbelit-belit sehingga mempersulit proses sidang.

Hal itu jadi pertimbangan yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah, masih memiliki tanggungan keluarga.

Kuat Maruf disebut hakim turut serta dalam pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia harusnya tinggal di rumah Magelang, tapi ketika Putri pulang ke Jakarta, dia ikut serta rombongan untuk mengawasi Yosua.

Selanjutnya Kuat Maruf juga disebut berperan dalam menyiapkan lokasi pembunuhan dan melapis eksekutor bila Yosua melawan.

Kuat Maruf ikut berangkat dari Saguling ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan untuk isolasi mandiri, padahal dia tidak ikut tes PCR.

Selanjutnya di rumah dinas itu, dia membuat persiapan terakhir untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat,

Hakim menyebut, tanpa dikomando, Kuat Maruf langsung naik ke lantai 2, menutup gorden dan pintu.

Dia kemudian turun ke lantai 1, melakukan hal yang sama dengan yang di lantai 2.

"Yang maksudnya tentulah untuk mengamankan situasi agar apa yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga tidak diketahui orang luar, setidak-tidaknya tidak mencurigakan," ungkap hakim Morgan Simanuntak.

Selain itu, dia juga mengawal korban untuk masuk ke dalam rumah.

Dia berdiri berdiri di belakang Ferdy Sambo. "Sebagai pelapis, mana tahu Brigadir Yosua melawan," jelas hakim.

Hakim semakin yakin bahwa Kuat Maruf berperan menyiapka lokasi pembunuhan, setelah ada bukti bahwa ART yang bernama Diryanto lewat pesan singkat.

Diryanto alias Kodir menyampaikan informasi kepada terdakwa, bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih dan siap digunakan.

Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Bripka Ricky Rizal di vonis pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.

Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun pidana penjara.”

Vonis hakim untuk Ricky Rizal jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tok! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Hakim Pertimbangkan Status Justice Collaborator

Baca juga: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Sudah Tak Peduli dengan Perkataan Ferry Irawan

Baca juga: Ricky Rizal Tak Terima Vonis Hakim dan Klaim Tak Niat Bunuh Yosua, Pengacara:1 Hari Pun Kami Banding

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved