Sidang Ferdy Sambo

Majelis Hakim Nilai Ricky Rizal Tidak Cegah Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua: Malah Ikut Mendukung

Bripka Ricky Rizal dinilai terlibat dan ikut mendukung penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Terdakwa Ricky Rizal 

TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Ricky Rizal dinilai terlibat dan ikut mendukung penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penilaian itu disampaikan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).

Dalam amar putusan itu hakim menilai jika terdakwa Ricky mendukung terdakwa Ferdy Sambo dalam menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat.

Awalnya hakim menyebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan agar Ricky Rizal untuk menembak Brigadir Yosua.

Kemudian Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa untuk memanggil Richard Eliezer.

Namun saat pemanggilan tersebut, Ricky Rizal tidak memberitahukan rencana pembunuhan tersebut.

Sementara Ricky Riizal sudah mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

Baca juga: Hotman Paris Protes Jika Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Karena UU Terbaru: Apa Artinya Persidangan?

"Terdakwa tidak melakukan upaya yang lain untuk mencegah agar perbuatan menghilangkanya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat tidak terjadi," ujar hakim dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV.

"Akan tetapi malah ikut mendukung (penembakan Brigadir Yosua)," ujar Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.

Kemudian Putri Candrawati turun dari lantai 3 rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan mengajak Kuat Maruf dan Ricky Rizal untuk melakukan Isoman.

Sementara Ricky dan Kuat tidak melakukan PCR.

"Terdakwa sudah tahu bahwa rombongan bergeser ke Duren Tiga adalah dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat," kata Hakim Morgan Simanjuntak.

Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nilai Kuat Maruf terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penilaian itu disampaikan pada saat pembacaan amar putusan hakim pada sidang lanjutan perkara kasus Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).

Selain Kuat, terdakwa yang juga menjalani sidang putusan pada hari ini yakni Bripka Ricky Rizal.

Pada sidang sebelumnya, hakim menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo merencakan pembunuhan almarhum Yosua.

Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat secara rapi dan sistematis.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan Kuat Maruf mengajak Brigadir Yosua mengantar Putri Candrawati ke Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Sementara terdakwa kata Hakim tidak ikut melakukan tes PCR.

Baca juga: Hakim Beberkan Poin Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Dia Tidak Sopan

Bahkan peran Kuat Maruf kata hakim yakni memblokir jalan keluar Brigadir Yosua dengan menutup pintu.

"Terdakwa langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk menutup jalan keluar bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat, kemudian menutup pintu balkon,"

"Selanjutnya memanggil korban Brigadir Yosua Hutabarat yang saat itu duduk di taman,"

Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah dengan dikawal oleh Bripka Ricky Rizal.

"Menimbang bahwa dengan tindakan tersebut terdakwa memiliki ruang dan waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaanya,"

"Selanjutnya tenggang waktu yang ada seharusnya terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilanya nyawa Brigadir Yosua,"

"Tetapi hal ini tidak dilakukan terdakwa, justru terdakwa melakukan tindakan sesuai dengan yang diatas (amar putusan red) untuk mendukung rencana pembunuhan,"

"Dengan demikian hilangnya nyawa Brigadir Yosua telah dipertimbangkan dengan tenang,"

"Ternyata penghilangan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat didalamnya,"

Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterlibatan Kuat Maruf dalam unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi secara hukum.

Ferdy Sambo Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Kuat Maruf Tak Terima Hakim Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tak Berencana, Saya Banding

Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Yosua dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan 25 Kg Ganja dari Medan Sumatera Utara

Baca juga: Hotman Paris Protes Jika Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Karena UU Terbaru: Apa Artinya Persidangan?

Artikel ini telah dioalah dari Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved