Sidang Ferdy Sambo

Hakim Beri Kado Valentine ke Ricky Rizal dengan Vonis 13 Tahun Penjara: Dukung Penembakan Yosua

Bripka Ricky Rizal di vonis pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bripka Ricky Rizal 

Kemudian Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa untuk memanggil Richard Eliezer.

Namun saat pemanggilan tersebut, Ricky Rizal tidak memberitahukan rencana pembunuhan tersebut.

Sementara Ricky Riizal sudah mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

"Terdakwa tidak melakukan upaya yang lain untuk mencegah agar perbuatan menghilangkanya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat tidak terjadi," ujar hakim dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV.

"Akan tetapi malah ikut mendukung (penembakan Brigadir Yosua)," ujar Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.

Kemudian Putri Candrawati turun dari lantai 3 rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan mengajak Kuat Maruf dan Ricky Rizal untuk melakukan Isoman.

Sementara Ricky dan Kuat tidak melakukan PCR.

"Terdakwa sudah tahu bahwa rombongan bergeser ke Duren Tiga adalah dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat," kata Hakim Morgan Simanjuntak.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bak Tahan Malu, Kini Farhat Abbas Malah Siap Bantu Bunda Corla Laporkan Nikita Mirzani: Pemerasan!

Baca juga: BREAKING NEWS: Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara

Baca juga: Download Lagu MP3 Lagi Viral di TikTok dan DJ Remix, Pakai Snaptik Jadi MP3 2023 Original

Baca juga: Majelis Hakim Nilai Ricky Rizal Tidak Cegah Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua: Malah Ikut Mendukung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved