Sidang Ferdy Sambo

Hakim Beri Kado Valentine ke Ricky Rizal dengan Vonis 13 Tahun Penjara: Dukung Penembakan Yosua

Bripka Ricky Rizal di vonis pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bripka Ricky Rizal 

TRIBUNJAMBI.COM - Bripka Ricky Rizal di vonis pidana penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.

Hakim menilai Ricky Rizal terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun pidana penjara.”

Vonis hakim untuk Ricky Rizal jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.

Baca juga: Majelis Hakim Nilai Ricky Rizal Tidak Cegah Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua: Malah Ikut Mendukung

Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Kuat Maruf di vonis pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.

Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”

Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penaganan.

Ferdy Sambo Dihukum Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca juga: Hotman Paris Protes Jika Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Karena UU Terbaru: Apa Artinya Persidangan?

Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.

Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir Yosua dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ricky Rizal Dukung Pembunuhan Brigadir Yosua

Bripka Ricky Rizal dinilai terlibat dan ikut mendukung penembakan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penilaian itu disampaikan dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).

Dalam amar putusan itu hakim menilai jika terdakwa Ricky mendukung terdakwa Ferdy Sambo dalam menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat.

Awalnya hakim menyebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan agar Ricky Rizal untuk menembak Brigadir Yosua.

Kemudian Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa untuk memanggil Richard Eliezer.

Namun saat pemanggilan tersebut, Ricky Rizal tidak memberitahukan rencana pembunuhan tersebut.

Sementara Ricky Riizal sudah mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua.

"Terdakwa tidak melakukan upaya yang lain untuk mencegah agar perbuatan menghilangkanya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat tidak terjadi," ujar hakim dikutip dari tayangan Breakingnews Kompas TV.

"Akan tetapi malah ikut mendukung (penembakan Brigadir Yosua)," ujar Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak.

Kemudian Putri Candrawati turun dari lantai 3 rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan mengajak Kuat Maruf dan Ricky Rizal untuk melakukan Isoman.

Sementara Ricky dan Kuat tidak melakukan PCR.

"Terdakwa sudah tahu bahwa rombongan bergeser ke Duren Tiga adalah dengan maksud untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat," kata Hakim Morgan Simanjuntak.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bak Tahan Malu, Kini Farhat Abbas Malah Siap Bantu Bunda Corla Laporkan Nikita Mirzani: Pemerasan!

Baca juga: BREAKING NEWS: Ricky Rizal Wibowo Divonis 13 Tahun Penjara

Baca juga: Download Lagu MP3 Lagi Viral di TikTok dan DJ Remix, Pakai Snaptik Jadi MP3 2023 Original

Baca juga: Majelis Hakim Nilai Ricky Rizal Tidak Cegah Rencana Pembunuhan Brigadir Yosua: Malah Ikut Mendukung

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved