Sidang Ferdy Sambo

Sidang Vonis Ferdy Sambo, Hakim Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Yosua

Hakim menyebut motif pembunuhan Brigadir Yosua adalah perbuatan atau sikap korban yang menimbulkan sakit hati pada Putri Candrawati.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI
Martin Lukas dan Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir Yosua Hutabarat 

"Kami sudah kehilangan dia selamanya. Semoga hakim memberikan kami keadilan," ungkapnya kepada wartawan di Jakarta.

Pada hari ini hakim membacakan vonis putusan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan sebagai otak pelaku.

Pada hari ini, Putri Candrawati juga akan menjalani sidang agenda pembacaan vonis.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyebutkan Putri Candrawati dan Ferdy Sambo satu level dalam pembunuhan berencana kliennya.

Pernyataan tersebut disampaikannya jelang sidang pembacaan putusan untuk terdakwa mantan Kadiv Propam dan istri, Senin (13/2/2023).

Awalnya Martin Simanjuntka mengatakan ada pemahaman yang keliru terkait keterlibatan Putri dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sebab primer dalam dakwaan jaksa yakni pasal 340.

"Siapa yang pertama kali memiliki niat jahat, siapa yang pertama kali membuat suatu perencanaan? Itu lah pelaku utama," kata Martin Simanjuntak.

Sehingga yang disebut orang Riuchard Eliezer pelaku utama, kata Martin sangat keliru.

"Menurut saya keliru (Richard Eliezer pelaku utama), karena pasal 340 adalah delik terakhir," ujarnya.

"Menurut pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum, aktor utama adalah Putri Candrawati dan Ferdy Sambo," kata Martin, yang dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Dia menyebut, tidak akan ada peristiwa ini kalau tidak niat jahat dan rencana dari Putri dan Ferdy Sambo untuk menghabisis nyawa Brigadir Yosua.

"Eliezer hanya sebagai pelengkap saja,"

Dia meminta semua pihak melihat kasus ini dengan kejernihan hati dan pikiran untuk membaca ketentuan hukum.

"Bukan hanya mencocok-cocokkan, yang bertujuan menguntungkan orang tertentu," jelasnya.

Baca juga: Ketakutan Putri Candrawati Jelang Vonis, Keluarga Yosua Berharap Hukuman Maksimal

Baca juga: Rosti Simanjuntak: Semoga Hakim Diberi Roh Kebijaksaan Beri Keadilan Bagi Brigadir Yosua

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved