Sidang Ferdy Sambo

Rosti Simanjuntak: Semoga Hakim Diberi Roh Kebijaksaan Beri Keadilan Bagi Brigadir Yosua

Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat doakan Majelis Hakim agar memberikan keadilan kepada anaknya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak 

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.

Baca juga: Martin: Brigadir Yosua Tewas Karena Adanya Niat Jahat dan Rencana Putri Candrawati dan Ferdy Sambo

Tim JPU pun dalam replik para terdakwa, telah menolak pleidoi mereka.

Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian replik tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukum. Masing-masing dari mereka mempertahankan pleidoi dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan kliennya.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo Ikhlas Dengarkan Vonis

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengku ikhlas atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keikhlasan itu disampaikan jelang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) besok.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved