Sidang Ferdy Sambo

Rosti Simanjuntak: Semoga Hakim Diberi Roh Kebijaksaan Beri Keadilan Bagi Brigadir Yosua

Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat doakan Majelis Hakim agar memberikan keadilan kepada anaknya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak 

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Namun untuk hari pertama di pekan depan, Majelis Hakim akan membacakan putusannya untuk terdakwa mantan Kadiv Propam dan istri.

Jadwal sidang babak akhir pada pekan depan tersebut dibenarkan oleh Djuyamto selaku humas PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Ketakutan Putri Candrawati Jelang Vonis, Keluarga Yosua Berharap Hukuman Maksimal

Dia mengatakan bahwa penembakan yang diduga diotaki Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang putusan untuk lima orang terdakwa.

"(Sidang pekan depan) untuk putusan," kata Djuyamto, Minggu (12/2/2023).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu.

Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved