Sidang Ferdy Sambo

Masih Ada Kesempatan Bharada E Jadi Anggota Polri Aktif? Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E masih dapat bertugas dan berkarir di kepolisian jika vonis tidak lebih dari dua tahun dalam kasus Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI/HO
Bharada E 

"Dan kesetiaan pada sumpah jabatan itulah yang membuat semua berharap bahwa nantinya hakim akan memberikan apresiasi dengan hukuman maksimal dua tahun saja."

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Masuk Babak Akhir, 5 Terdakwa akan Dengarkan Vonis dari Majelis Hakim PN Jaksel

"Kenapa dua tahun, karena sudah ada preseden Kapolri mengatakan kalau ada anggota Polri yang terlibat pidana dan hukumannya di atas dua tahun akan dipecat dengan tidak hormat. Ini sudah dilakukan dengan Brotoseno beberapa waktu yang lalu."

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personil Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," pungkasnya.

Masyarakat Diimbau Menyaksikan Vonis dari Rumah

Pekan depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atau vonis dalam kasus Ferdy Sambo.

Ada lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat tersebut.

Peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan itu menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Kelima terdakwa dalam perkara tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal.

Kemudian yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Setelah proses persidangan yang cukup panjang, kelima terdakwa akan menghadapi sidang putusan dari Majelis Hakim.

Namun jelang vonis tersebut, PN Jakarta Selatan mengimbau masyarakat agar tidak hadir secara langsung saat pembacaan vonis kasus Ferdy Sambo.

Menurut Humas PN Jaksel, Djuyamto, imbauan itu disampaikan guna mengantisipasi membeludaknya masyarakat yang ingin menyaksikan langsung di persidangan.

Sebab, kapasitas ruang sidang terbatas.

"Kami sampaikan kepada masyarakat ataupun publik, jadi mohon agar bisa menyaksikan pembacaan putusan tersebut, melalui siaran atau live streaming yang dilakukan oleh awak media atau TV pool."

"Tidak perlu hadir ke persidangan secara langsung, mengingat kapasitas ruang sidang yang hanya memuat maksimal 50 orang," ucapnya, Sabtu (11/2/2023).

Baca juga: LPSK Tegaskan akan Beri Perlindungan ke Bharada E Meski Berstatus Narapidana

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved