Sidang Ferdy Sambo

Kasus Ferdy Sambo Masuk Babak Akhir, 5 Terdakwa akan Dengarkan Vonis dari Majelis Hakim PN Jaksel

PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan vonis 5 terdakwa

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Hakim Wahyu Iman Santoso (kanan), Brigadir Yosua (tengah) dan Ferdy Sambo (kiri) 

Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan.

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.

Tim JPU pun dalam replik para terdakwa, telah menolak pleidoi mereka.

Alasannya, pleidoi dari kubu terdakwa dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Kemudian replik tersebut telah dibantah oleh tim penasihat hukum. Masing-masing dari mereka mempertahankan pleidoi dan memohon agar Majelis Hakim membebaskan kliennya.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, enam eks anak buah Ferdy Sambo dituntut 1 hingga tiga tahun.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana penjara 3 tahun.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana penjara dua tahun.

Kemudian Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana penjara satu tahun.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: AC Milan Tingkatkan Pengejaran terhadap Naby Keita dari Liverpool

Baca juga: Samsul Riduan Apresiasi 9 Putra Daerah Sarolangun Raih Emas Olimpiade Karya Ilmiah tingkat Dunia

Baca juga: Antisipasi Kemacetan di Batanghari, Personel Disiagakan Dari Pos BBC Muara Bulian Hingga Koto Boyo

Baca juga: Jubir Anies Baswedan: Hutang Rp 50 Miliar untuk Keperluan Pilgub 2017, Dianggap Lunas Jika Menang

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved