Sidang Ferdy Sambo
Jelang Pembacaan Vonis, Rasamala Aritonang Sebut Ferdy Sambo Pasrah dan Ikhlas
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengku ikhlas atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sidang terhadap keduanya akan digelar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan putusan pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, dalam persidangan yang lalu jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kemudian Richard Eliezer dituntut penjara 12 tahun
Adapun tiga terdakwa lainnya sama-sama dituntut delapan tahun penjara.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Ini Rekomendasi Tempat Wisata Anak di Kota Jambi, Cocok Dikunjungi di Akhir Pekan
Baca juga: Jika Tak Dibebaskan, Bripka Ricky Rizal akan Lakukan Upaya Banding di Kasus Ferdy Sambo
Baca juga: Mengapa Budaya Suku Bangsa Berbeda dari Suku Bangsa Lain?Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 7 Halaman 56
Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 12 Februari 2023, Jeffry Temui Orang Tua Novia
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ferdy Sambo
Rasamala Aritonang
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
vonis
Tribunjambi.com
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Kadiv Propam
Jika Tak Dibebaskan, Bripka Ricky Rizal akan Lakukan Upaya Banding di Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Masih Ada Kesempatan Bharada E Jadi Anggota Polri Aktif? Pengamat: Jika Vonis Tak Lebih dari 2 Tahun |
![]() |
---|
Dibalik Hutang Rp 50 Miliar, Ini Perjanjian Sandiaga Uno dan Anies Baswedan di Pilgub 2017 Silam |
![]() |
---|
Kuat Maruf Merasa Cemas Jelang Majelis Hakim Bacakan Vonis Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.