Sidang Ferdy Sambo

Jelang Pembacaan Vonis, Rasamala Aritonang Sebut Ferdy Sambo Pasrah dan Ikhlas

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengku ikhlas atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat menghadapi sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Namun melalui penasihat hukumnya, Ricky Rizal hanya berharap dibebaskan dari hukuman.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Masuk Babak Akhir, 5 Terdakwa akan Dengarkan Vonis dari Majelis Hakim PN Jaksel

"Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," kata penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Minggu (12/2/2023).

Apabila tak dibebaskan, maka Erman bakal menyarankan kepada kliennya untuk mengajukan banding.

"Jika Majelis Hakim menghukum Ricky, tentu kita akan menyarankan Ricky untuk menyatakan banding," katanya dikutip dari Tribunnews.com.

Hal itu karena Erman mengklaim bahwa Ricky Rizal tak melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan, yaitu mengenai pembunuhan berencana.

"Sesuai dengan hasil fakta persidangan, Ricky tidak melakukan perbuatan seperti apa yang didakwakan pada dakwaan primair, maupun tidak melakukan pada dakwaan subsidair," ujarnya.

Kuat Maruf Cemas

Diantara lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang akan dibacakan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim yakni Kuat Maruf.

Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo itu akan menghadapi sidang putusan pada Selasa (14/2023).

Selai Kuat, sidang vonis pekan depan juga akan berlangsung empat orang lainnya yang terjerat dalam kasus Ferdy Sambo.

Mereka yakni mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Berharap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diberi Hukuman Maksimal

Jelang pembacaan vonis tersebut, Kuasa Hukum Kuat Maruf mengungkapkan kondisi mental kliennya.

Irwan Irawan selaku Kuasa hukum menyampaikan adanya kecemasan yang dirasakan Kuat Maruf.

Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa pehuntut umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved