Berita Selebriti

Permohonan Cerai Talak Ferry Irawan ke Venna Melinda Ditolak PA Jakarta Selatan, Ini Alasannya

Gugatan cerai Ferry Irawan terhdapa Venna Melinda ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Pengajuan Cerai talak Ferry Irawan terhadap Venna Melinda Ditolak PA Jakarta Selatan 

 

TRIBUNJAMBI.COM- Ferry Irawan dikabarkan sempat menggugat cerai Venna Melinda saat dirinya masih didalam penjara.

Namun ternyata gugatan cerai Ferry Irawan itu ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Ada beberapa penyebab yang membuat laporan Ferry Irawan ditolak.

“Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum ada, memang ada secara E-cord namun ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya,” sebut Taslimah, humas pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Jadi kan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi di elektronik cord itu,” katanya.

Baca juga: Kondisi Mental Venna Melinda Usai Digugat Cerai Ferry Irawan Diungkap Athalla Naufal

Baca juga: Ivan Fadilla Tak Mau Ikut Campur Urusan KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan: Bukan Domain Saya

Baca juga: Athalla Naufal Tak Peduli Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda Duluan: Penting Pisah!

Beberapa diantara yang belu dipenuhi kuasa hukum Ferry Irawan yakni surat kuasa yang belum diunggah, dan identitas kuasa hukum harus dilengkapi.

“Karena ini kuasa hukumnya belum melengkapi persyaratan sebagai kuasa hukum, sehingga pengajuan tersebut belum didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” sebutnya.

“Jadi belum ada nomornya. Sudah daftar secara E cord cuma belum bernomor,” jelasnya.

Beberapa syarat yang belum dilengkapi oleh Ferry Irawan diantaranya identitas kuasa hukum, surat kuasa khusus sebagai kuasa hukum dari pihak pemohon secara jelas.

“Jadi karena surat kuasa hukumnya belum lengkap sehingga pendaftaran secara e-cord itu belum bisa didaftarkan, jadi belum ada nomor perkaranya,” jelasnya.

“Nomor perkaranya aja belum ada jadi belum bisa diurus untuk oflinenya, karena kurang syarat,” katanya.

Ferry Irawan dan Venna Melinda
Ferry Irawan dan Venna Melinda (ist)

Baca juga: Sunan Kalijaga Akui Punya Bukti Jumlah Nafkah yang Dikeluarkan Ferry Irawan untuk Venna Melinda

“Karena belum bernomor ya belum terdaftar jadinya,” sebut Taslimah.

Secara normatif, Taslimah mengaku jika perceraian diajukan dari suami maka perceraian tersebut masuk kategori cerai talak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved