Sidang Ferdy Sambo
Richard Eliezer Dibela Mantan Hakim Agung: Dia Bukan Pelaku Utama, Hanya Jalankan Perintah Atasan
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibela mantan mantan Hakim Agung.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Hasto membeberkan ada faktor ancaman yang membuat mereka memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Menurut Hasto, dari hasil wawancara dengan Bharada E yang ditahan di Bareskrim pada Jumat (12/8/2022), mereka menyimpulkan kasus itu berdimensi struktural antara atasan dan bawahan yang di dalamnya terdapat ancaman.
"Dari wawancara dan permintaan keterangan dengan Bharada E, kami berkesimpulan kasus ini berdimensi struktural dalam artian ada relasi kuasa dalam kasus ini. Jadi kami berinisiatif bahwa ini harus segera dilindungi karena ada ancaman dari relasi kuasa itu," kata Hasto seperti dikutip Kompas.com dari KOMPAS TV, Minggu (14/8/2022).
Hasto mengatakan, perlindungan darurat diberikan agar Bharada E yang sudah dinyatakan sebagai justice collaborator bisa memberi keterangan secara konsisten.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Puluhan Tahun Jadi Wartawan Ketua SMSI Jambi Dianugerahi Penghargaan Press Card Number One
Baca juga: Sempat Kabur, Dua Terduga Pelaku Pencuri Kerbau di Tanah Karo Tewas Diamuk Massa
Baca juga: Sinopsis Sinetron Takdir Cinta Yang Kupilih 9 Februari 2023, Novia Minta Jeffry untuk Backstreet
Baca juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari ini Kamis 9 Februari 2023: Sinetron Ikatan Cinta dan Jangan Bercerai Bunda
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.