Peringati Bulan K3, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan di Geragai

Disnakertrans Provinsi Jambi bersama Stakeholder terkait melaksanakan Kegiatan Upacara Peringatan Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Jambi.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani menyerahkan secara simbolis santunan dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan. 

 


TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI -  Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi bersama Stakeholder terkait melaksanakan Kegiatan Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2023.

Kegiatan tersebut di laksanakan di Lapangan Kantor PT. Wira Karya Sakti (WKS) Distrik VIl Jalan Rantau Karya, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Rabu (08/2/2023).

Dalam kegiatan ini BPJS Ketenagakerjaan turut berpartisipasi dengan melakukan penyerahan secara simbolis berupa manfaat meninggal dunia dan beasiswa dalam rangka kepada ahli waris penerima manfaat.

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur, Abdullah Sani, dan Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi kepada 4 orang ahli waris penerima manfaat jaminan kematian dan beasiswa.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKK Rp 70 Juta pada Keluarga Sahari

Kegiatan K3 dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional. Pada tahun 2023 juga dicanangkan dan dimulai Tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari setiap tahunnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Muhammad Syahrul mengatakan, santunan yang diberikan kepada ahli waris sebagai bentuk perlindungan kepada seluruh pekerja agar merasa terlindungi.

Kegiatan ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apapun profesinya, baik pekerja formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Melalui santunan ini diharapakan dapat terwujudnya kelangsungan usaha yang berbudaya K3 Menuju Jambi yang Maju, Aman, Nyaman, Tertib, Amanah dan Profesional di bawah ridho Allah SWT," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved