BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan JKK Rp 70 Juta pada Keluarga Sahari

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari, Rustina mengatakan turut berduka cita atas meninggalnya Alm bapak Sahari.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari, Rustina mengatakan turut berduka cita atas meninggalnya Alm bapak Sahari. 

 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Duka mendalam dialami keluarga almarhum Sahari salah satu nelayan dari desa Senaning, Batanghari, Jambi yang meninggal karena tenggelam pada 21 Januari 2023.

Lelaki 59 tahun itu meninggal saat menyusuri perangkap ikan dengan menggunakan perahu di tepian Sungai Batanghari.

Sebelumnya almarhum Sahari merupakan warga yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Desember 2022 dalam program BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus) Provinsi Jambi tahun 2022.

Pelaksanaan program BKBK ini diatur melalui Pergub No 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batanghari, Rustina mengatakan turut berduka cita atas meninggalnya Alm bapak Sahari, salah satu peserta yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan

"Kooperatifnya pihak Desa Senaning dan ahli waris untuk melengkapi berkas pengajuan klaim JKK membuat santunan sebesar Rp 70 juta sudah diterima oleh ahli waris pada tanggal 27 Januari 2023," ujarnya. 

"Pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, sopir dan pekerja informal lainnya sudah seharusnya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mendapatkan perlindungan minimal di program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sehingga cita- cita kita melihat pekerja Indonesia yang sejahtera akan segera terwujud," sambung Rustina.

Baca juga: Exco Partai Buruh Jambi Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cari Solusi Perlindungan untuk Masyarakat

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved