Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Sidang Kasus Narkoba Eks Kapolda Sumbar Dilanjut
Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irjen Teddy Minahasa yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Pengacara Hotman Paris Hutapea menanggapi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak nota pembelaan atau ekspesi kliennya Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Hotman mengatakan pihaknya dapat memahami hakim menolak eksepsi kliennya karena kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa merupakan perkara sensitif.
Selain itu, kata dia, kasus narkoba merupakan perkara yang sangat penuh dengan tekanan publik. Masyarakat, kata dia, akan gaduh apabila eksepsi klienya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Perkara narkoba sangat penuh dengan tekanan publik. Dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat,” kata Hotman Paris di Jakarta pada Kamis (9/2/2023).
Namun demikian, Hotman Paris tetap pada pendiriannya bahwa dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU terhadap kliennya Irjen Teddy Minahasa tidak cermat dan tidak memenuhi syarat dalam KUHAP.
“Sebab, dakwaan terhadap Teddy Minahasa tidak diuraikan secara rinci oleh jaksa penuntut umum,” ucap Hotman Paris.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Anak-anak Korban Pelecehan Butuh Ruang Aman untuk Pulihkan Mental
Baca juga: Kejagung Batal Periksa Johny G Plate Sebagai Saksi Kasus Korupsi BTS
Baca juga: Update Bahan Pokok di Batanghari, Harga Beras Hingga Cabai Merangkak Naik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.