Sidang Ferdy Sambo

Replik Jaksa Dibantah Kubu Chuck Putranto: Tak Ada Niat Hilangkan Rekaman CCTV Seperti Ferdy Sambo

Chuck Putranto disebut tak memiliki niat menghilangkan rekaman CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan TKP penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto 

Apalagi, lanjut Hasto, potensi ancaman terhadap Bharada E menguat setelah vonis hakim dibacakan.

Baca juga: Hakim PN Jaksel Fokus Pelajari Berkas Kasus Ferdy Sambo, Gelar Musyawarah Tertutup Jelang Vonis

"Ya tentu analisis terhadap ancaman ini bisa dilakukan kapan saja," ucapnya.

Lebih lanjut, Hasto juga memastikan bahwa LPSK akan memberikan perlindungan hingga Bharada E menyandang status narapidana.

Hal itu tak terlepas dari kewajiban LPSK yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Ya memang perlindungan untuk seorang justice collaborator ini kan menjadi kewajibannya LPSK ya di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban, itu kan diatur begitu," ungkapnya.

"Sementara perlakuan khusus menjadi kewajibannya aparat penegak hukum, kemudian nanti penghargaan itu diberikan oleh hakim," sambung Hasto dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya,perlindungan Richard Eliezer dipastikan akan mendapatkan perlindungan meski berstatus sebagai narapidana.

Kepastian itu disampaikan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Dia mengatakan bahwa perlindungan kepada Eliezer tidak hanya sebatas persidangan atau hanya sebagai terdakwa dalam kasus Ferdy Sambo.

Perlindungan tersebut kata Hasto sudah merupakan kewajiban LPSK.

Aturan yang mengatur perlindungan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Ketika yang bersangkutan menjadi seorang narapidana, nah itu LPSK harus tetap memastikan bahwa yang bersangkutan tetap dalam situasi aman," kata Hasto di Menara Kompas, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Hasto menambahkan, sebagai justice collaborator, ancaman terhadap Bharada E justru potensial terjadi usai vonis hakim dijatuhkan.

Oleh karena itu, LPSK tidak hanya memberikan perlindungan kepada Bharada E sampai masa persidangan selesai.

Selain itu, LPSK juga mendorong agar rumah tahanan khusus terhadap justice collaborator berhasil didirikan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved