Sidang Ferdy Sambo

LPSK Tegaskan akan Beri Perlindungan ke Bharada E Meski Berstatus Narapidana

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer dipastikan akan mendapatkan perlindungan dari LPSK meski berstatus narapidana

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI/HO
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat ditunjukkan kejaksaan kepada publik, Rabu (5/10/2022) 

Hasto mengatakan, perlindungan darurat diberikan agar Bharada E yang sudah dinyatakan sebagai justice collaborator bisa memberi keterangan secara konsisten.

Ratusan Akademisi Beri Dukungan ke Richard Eliezer

Ratusan akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademi Indonesia beri dukungan ke Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dukungan tersebut diberikan jelang pembacaan vonis atas perkara yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pekan depan.

Jumlah akademisi dari berbagai universitas di Indonesia itu sebanyak 122 orang.

Mereka juga berharap kepada majelis hakim agar memberikan putusan atau vonis yang ringan kepada Bharada E.

Keringanan hukuman juga diminta agar lebih ringan daripada terdakwa lainnya dalam kasus Ferdy Sambo.

Selain Richard Eliezer, terdakwa dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Ada lima alasan Aliansi Akademisi Indonesia dalam memberikan dukungan kepada terdakwa Bharada E.

"Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," kata Prof Sulistyowati Irianto, perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Selasa (7/2/2023).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menjelaskan, alasan pertama yaitu Richard Eliezer adalah saksi pelaku atau justice collaborator.

Status JC yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran, dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.

Baca juga: Oknum Polisi Pembunuh Supir Taksi Online akan Dipecat, Densus 88: Tidak Mentolelir Pelanggaran

Menurutnya, tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number.

Dia mengatakan LPSK telah merekomendasikan Eliezer sebagai justice collaborator yang didasarkan pada terpenuhinya syarat sebagai saksi pelaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Alasan kedua yaitu ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan atasannya sehingga perintahnya sulit untuk ditolak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved