Sidang Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Sebut Kesimpulan Jaksa Soal Chuck Putranto Merusak CCTV Hanya Asumsi dan Imajinasi

Pihak Chuck Putranto, terdakwa obstrusction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sampaikan pembelaan terakhir di kasus Ferdy Sambo

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Tayangan KompasTV
CCTV di rumah Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Chuck Putranto, terdakwa perintangan penyidikan atau obstrusction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sampaikan pembelaan terakhirnya.

Pembelaan terakhir atau duplik tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (8/2/2023).

Dalam sidang tersebut tim kuasa hukum membantah tuduhan jaksa dalam tuntutan yang dialamatkan kepada kliennya.

Kuasa Hukum menyebutkan bahwa Chuck Putranto tidak memiliki keinginan menghilangkan rekaman CCTV.

Sehingga rekaman tersebut tidak dapat dijadikan barang bukti dalam kasus Ferdy Sambo tersebut.

"Oleh sebab itu, tuduhan dirusaknya DVR CCTV dikarenakan tindakan Terdakwa adalah tuduhan yang tanpa disertai oleh bukti-bukti yang akurat (fitnah) dan tidak pernah menjadi fakta persidangan," jelas penasehat hukum.

Bantahan itu dikatakan juga sudah berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim Puslabfor yang menyebut tidak dapat mengetahui penyebab hingga siapa pelaku pengrusakan DVR CCTV tersebut.

Baca juga: LPSK Tegaskan akan Beri Perlindungan ke Bharada E Meski Berstatus Narapidana

"Disini terlihat jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum sedang membangun kesimpulan yang berdasarkan pada asumsi dan berimajinasi semata, dikarenakan tidak didasarkan atas fakta-fakta persidangan," ucapnya.

Chuck Putranto Bantah Ada Niat Hilangkan Rekaman CCTV

Chuck Putranto disebut tak memiliki niat menghilangkan rekaman CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan TKP penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.

Pembelaan terakhir dari tim penasehat hukum terdakwa itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada agenda pembacaan duplik atas replik jaksa.

Dalam sidang tersebut penasehat hukum mengatakan bahwa kliennya tidak memiliki niat yang sama dengan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Niat yang dimaksudkannya itu terkait menghilangkan barang bukti penembakan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu yakni berupa rekaman CCTV.

"Bahwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umum pada poin 1 halaman 9 strip satu, yang pada intinya menyatakan, 'Sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dimana sesuai fakta persidangan telah terbukti bahwa adanya niat dan kehendak bersama antara terdakwa dengan terdakwa lainnya, mulai dari rencana saksi Ferdy Sambo yang ingin mengilangkan isi rekaman video,'" kata penasihat hukum bacakan replik jaksa di persidangan.

Baca juga: LPSK akan Beri Perlindungan ke Bharada E Hingga Narapidana: Jika Merasa Terancam Bisa Berkoordinasi

Penasihat hukum melanjutkan bahwa atas tanggapan tersebut, secara nyata Jaksa Penuntut Umum dengan sengaja menutup mata atas fakta-fakta yang telah terungkap di muka Persidangan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved