Sidang Ferdy Sambo
Kuasa Hukum Sebut Kesimpulan Jaksa Soal Chuck Putranto Merusak CCTV Hanya Asumsi dan Imajinasi
Pihak Chuck Putranto, terdakwa obstrusction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat sampaikan pembelaan terakhir di kasus Ferdy Sambo
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Kami menganggap, argumentasi Jaksa Penuntut Umum dimaksud bukanlah fakta, namun hanya asumsi semata. Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya, telah membuktikan bahwa terdakwa tidak mempunyai kesamaan niat (meeting of mind) dengan Terdakwa lainnya. Yang didukung oleh keterangan para saksi yang telah disumpah," jelas penasihat hukum.
Kemudian penasihat hukum menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum telah berasumsi dan berimajinasi, karena tidak dapat membuktikan terdakwa memiliki niat yang sama dan kehendak bersama dengan para terdakwa lainnya.
Khususnya dengan Terdakwa Ferdy Sambo untuk menghilangkan isi rekaman video CCTV Komplek dan mengganti DVR CCTV.
"Jika Jaksa Penuntut Umum ingin membuktikan kesamaan niat dan kehendak bersama maka harus dibuktikan dahulu (dari awal) bahwa terdakwa mengetahui meninggalnya Alm. Brigadir Joshua karena penembakan bukan karena tembak menembak (Skenario saksi Ferdy Sambo/sesat fakta)," sambungnya.
Kemudian penasihat hukum juga menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah berandai-andai di dalam menuntut terdakwa. Dengan menyatakan mulai dari rencana saksi Ferdy Sambo yang ingin menghilangkan isi rekaman video yang tertangkap dari CCTV komplek dan cara yang paling mungkin dan masuk akal.
"Ini menunjukkan Jaksa Penuntut Umum kebingungan dan tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa memiliki niat dan kesengajaan untuk menghilangkan isi rekaman video," tegasnya.
Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Pembelaan Terakhir Baiquni Wibowo di Kasus Ferdy Sambo Minta Bebas dari Perkara yang Menjeratnya
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nunung Dikabarkan Jatuh Miskin hingga Berobat Pakai BPJS, Sule Beri Dukungan: Mau Gimana
Baca juga: Cabai dan Bawang Masih Jadi Komoditi Penyumbang Inflasi, Wawako Jambi Ungkap Penyebabnya
Baca juga: Pembelaan Terakhir Baiquni Wibowo di Kasus Ferdy Sambo Minta Bebas dari Perkara yang Menjeratnya
Baca juga: Adik Ferry Irawan Ungkap Alasan Kakaknya Gugat Cerai Venna Melinda: Nggak Pantas Lagi Dipertahankan
Aretikel ini diolah dari Tribunnews.com
kasus Ferdy Sambo
Chuck Putranto
duplik
pembelaan terakhir
obstruction of justice
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
CCTV
Tribunjambi.com
Pembelaan Terakhir Baiquni Wibowo di Kasus Ferdy Sambo Minta Bebas dari Perkara yang Menjeratnya |
![]() |
---|
Replik Jaksa Dibantah Kubu Chuck Putranto: Tak Ada Niat Hilangkan Rekaman CCTV Seperti Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Anak Buah Sambo, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto Akan Divonis 24 Februari 2023 |
![]() |
---|
LPSK akan Beri Perlindungan ke Bharada E Hingga Narapidana: Jika Merasa Terancam Bisa Berkoordinasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.