Ini Tindak Kriminal Bripda HS, Anggota Densus 88 Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online

Anggota Densus 88 inisial Bripda HS, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis

Editor: Suci Rahayu PK
wartakotalive.com, Ramadhan L Q, Tangkapan layar kompastv
Anggota Densus 88 inisial Bripda HS, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (59) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat 

"Namun, proses penyidikan tetap berjalan, Kapolda Metro Jaya selalu menekankan scientific crime investigation," kata dia.

Atas perbuatannya tersebut, HS dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.

Baca juga: Isu Penculikan Anak Kian Marak, Pihak Kepolisan Imbau Orang Tua Tetap Waspada

Baca juga: Viral Video Ria Ricis Diduga Cueki Bunga Zainal, Warganet: Ketahuan!

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, HS telah beberapa kali melakukan pelanggaran.

Mulai dari menipu teman anggota Polri hingga terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak.

"Melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat, melakukan peminjaman uang kepada temannya," ujar Aswin, Rabu (8/2/2023).

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak," sambungnya.

Aswin menegaskan, pelanggaran yang dilakukan Bripda HS itu telah diberikan hukuman oleh pimpinan Densus 88.

Lebih lanjut, ia menuturkan pimpinan Densus 88 tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan HS usai membunuh Sony.

Serta mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Komitmen pimpinan untuk mendukung penyidikan terhadap tersangka HS sudah dilakukan sejak awal," ucap Aswin.

Usai kejadian peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Densus 88 Antiteror Polri langsung membentuk tim guna melakukan pengejaran.

"Dan berhasil menangkap pelaku, kemudian diserahkan kepada Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pembunuhan Sopir Taksi Online, Bripda HS akan Diperika Soal Pelanggaran Kode Etik, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil dan Biodata Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo yang Digandangkan Maju Pilgub DKI atau Jateng

Baca juga: Profil dan Biodata Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo yang Digandangkan Maju Pilgub DKI atau Jateng

Baca juga: Viral Video Ria Ricis Diduga Cueki Bunga Zainal, Warganet: Ketahuan!

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved